Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Selasa, 13 Desember 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Politisasi tempat ibadah dan agama jadi hal yang dilarang saat Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar tidak ada yang melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Imbauan tersebut dikeluarkan pasca adanya laporan terhadap Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Ada Dana Siluman Saat Pemilu

"Semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Ia menyebutkan aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, hal tersebut dapat dijerat sanksi pidana.

"Karena tempat ibadah kami harapkan menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia," sebutnya.

Bagja juga mengingatkan terkait masa kampanye di pemilu 2024 mendatang. Di mana, hal tersebut akan mengganggu kondusifitas proses Pemilu.

"Apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan," katanya.

Baca Juga:

Bawaslu Sinkronisasi Data Sengketa Pemilu

Sekedar informasi, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekaligus bakal calon presiden dari Partai NasDem dilaporkan karena dalam safari politiknya di Banda Aceh turut mengunjungi Masjid Baiturrahman pada 2 Desember 2022.

Buntut hal ini, Anies dilaporkan ke Bawaslu RI karena dituduh melakukan curi start kampanye. Bagja menilai, saat ini belum masuk masa kampanye peserta Pemilu 2024. Laporan pelapor Anies pun dianggap belum memenuhi syarat.

Ia menyebutkan, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya penetapan peserta pemilu.

Bagja menyebut bahwa pihaknya memberi tambahan waktu dua hari hingga 14 Desember 2022 untuk pelapor melengkapi syarat materiil.

Pemberian waktu kepada pelapor ini berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dalam melengkapi syarat materiil itu, pelapor Anies mesti melampirkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Baik itu pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan. (Knu)

Baca Juga:

KPU- Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan Beragam Lembaga Redam Hoaks saat Pemilu

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan