Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 Desember 2022
Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politisasi tempat ibadah dan agama jadi hal yang dilarang saat Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar tidak ada yang melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Imbauan tersebut dikeluarkan pasca adanya laporan terhadap Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Ada Dana Siluman Saat Pemilu

"Semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Ia menyebutkan aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, hal tersebut dapat dijerat sanksi pidana.

"Karena tempat ibadah kami harapkan menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia," sebutnya.

Bagja juga mengingatkan terkait masa kampanye di pemilu 2024 mendatang. Di mana, hal tersebut akan mengganggu kondusifitas proses Pemilu.

"Apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan," katanya.

Baca Juga:

Bawaslu Sinkronisasi Data Sengketa Pemilu

Sekedar informasi, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekaligus bakal calon presiden dari Partai NasDem dilaporkan karena dalam safari politiknya di Banda Aceh turut mengunjungi Masjid Baiturrahman pada 2 Desember 2022.

Buntut hal ini, Anies dilaporkan ke Bawaslu RI karena dituduh melakukan curi start kampanye. Bagja menilai, saat ini belum masuk masa kampanye peserta Pemilu 2024. Laporan pelapor Anies pun dianggap belum memenuhi syarat.

Ia menyebutkan, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya penetapan peserta pemilu.

Bagja menyebut bahwa pihaknya memberi tambahan waktu dua hari hingga 14 Desember 2022 untuk pelapor melengkapi syarat materiil.

Pemberian waktu kepada pelapor ini berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dalam melengkapi syarat materiil itu, pelapor Anies mesti melampirkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Baik itu pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan. (Knu)

Baca Juga:

KPU- Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan Beragam Lembaga Redam Hoaks saat Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Ketua Bawaslu RI #IMB Tempat Ibadah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan