Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 13 Desember 2022
Bawaslu Ingatkan Larangan Berpolitik Praktis di Tempat Ibadah

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. (ANTARA/Boyke Ledy Watra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politisasi tempat ibadah dan agama jadi hal yang dilarang saat Pemilu. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan agar tidak ada yang melakukan aktivitas politik praktis di tempat ibadah.

Imbauan tersebut dikeluarkan pasca adanya laporan terhadap Anies Baswedan di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Baca Juga:

Bawaslu Akui Ada Dana Siluman Saat Pemilu

"Semua pihak untuk tidak melakukan aktifitas politik praktis yang mengarah pada dukungan atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (12/12).

Ia menyebutkan aktivitas kampanye di tempat ibadah dilarang oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut UU Pemilu, hal tersebut dapat dijerat sanksi pidana.

"Karena tempat ibadah kami harapkan menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia," sebutnya.

Bagja juga mengingatkan terkait masa kampanye di pemilu 2024 mendatang. Di mana, hal tersebut akan mengganggu kondusifitas proses Pemilu.

"Apapun tempat ibadahnya maka kami mengimbau dan mengingatkan agar para pihak menahan diri karena hal ini akan sangat mengganggu proses-proses ke depan," katanya.

Baca Juga:

Bawaslu Sinkronisasi Data Sengketa Pemilu

Sekedar informasi, mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekaligus bakal calon presiden dari Partai NasDem dilaporkan karena dalam safari politiknya di Banda Aceh turut mengunjungi Masjid Baiturrahman pada 2 Desember 2022.

Buntut hal ini, Anies dilaporkan ke Bawaslu RI karena dituduh melakukan curi start kampanye. Bagja menilai, saat ini belum masuk masa kampanye peserta Pemilu 2024. Laporan pelapor Anies pun dianggap belum memenuhi syarat.

Ia menyebutkan, peristiwa yang dilaporkan belum mengandung dugaan pelanggaran pemilu karena belum adanya penetapan peserta pemilu.

Bagja menyebut bahwa pihaknya memberi tambahan waktu dua hari hingga 14 Desember 2022 untuk pelapor melengkapi syarat materiil.

Pemberian waktu kepada pelapor ini berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Dalam melengkapi syarat materiil itu, pelapor Anies mesti melampirkan bukti-bukti yang dapat menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Baik itu pelanggaran administrasi, kode etik penyelenggara pemilu, atau tindak pidana pemilu dalam peristiwa yang dilaporkan. (Knu)

Baca Juga:

KPU- Bawaslu Jalin Kerja Sama dengan Beragam Lembaga Redam Hoaks saat Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu #Ketua Bawaslu RI #IMB Tempat Ibadah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Kemenag Kabupaten Jombang menegaskan informasi mengenai aturan pakaian dinas ASN berwarna biru muda merupakan hoaks.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Aturan Baru, ASN Wajib Pakai Baju Biru Muda Khas Prabowo saat Kampanye Pilpres 2024
Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Bagikan