Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua

Rabu, 31 Agustus 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membahas tindak lanjut pasca-pembentukan daerah otonom baru (DOB) di wilayah Papua dalam kaitannya dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebutkan, pihaknya merekomendasikan dua pilihan terkait eksistensi pengawas pemilu di tiga DOB wilayah Papua. Opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu yakni membentuk Bawaslu Provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua.

Baca Juga

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI

Namun, kata Bagja, pembentukan ini menurutnya harus dengan terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap Lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.

"Setelah lampiran II UU 7/2017 diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk Tim Seleksi pembentukan Bawaslu Provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," ungkap Bagja dalam keterangan persnya, Rabu (31/8).

Kemudian opsi kedua yakni Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara.

Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat Keputusan Bawaslu RI yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Provinsi DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua.

"Ini selama belum terbentuknya Bawaslu Provinsi DOB," urai Bagja.

Baca Juga

Sidang Lanjutan Aduan Calon Peserta Pemilu, KPU Desak Bawaslu Tolak Laporan

Bagja juga mengingatkan dalam UU 7/2017 belum mengakomodir pengaturan DOB. Menurut dia, hal ini berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan terhadap kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, serta hak pilih.

Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja mengungkapkan ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak. Ketiganya yakni potensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu.

Yang kedua, potensi menimbulkan masalah pemilih ganda yakni terdaftar di provinsi DOB, serta perlu migrasi/ perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB.

Adapun kesimpulan RDP kali ini yaitu:

1. Sebagai konsekuensi terhadap terbentuknya tiga DOB di Provinsi Papua (Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan) dan mengantisipasi akan terbentuknya satu DOB di wilayah Provinsi Papua Barat (Provinsi Papua Barat Daya). Komisi II DPR RI bersama dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu, dan DKPP menyetujui untuk diterbitkannya Perppu sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam UU 7/2017.

2. Sebelum terbitnya Perppu sebagai perubahan terhadap UU 7/2017, pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di Provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu Provinsi di Provinsi baru di wilayah Papua.

Seperti diketahui, Jokowi telah meneken undang-undang (UU) tentang pembentukan tiga provinsi baru di Papua. Tiga provinsi baru di Papua itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

UU itu diteken dengan UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan. Ketiga UU ini diteken Jokowi pada 25 Juli 2022. (Knu)

Baca Juga

Teratas di Survei Pemilu, Elektabilitas PDIP Dua Kali Lipat Gerindra

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan