Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI
Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
MerahPutih.com - Gugatan judicial review yang diajukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu (31/8)
Baca Juga
Teratas di Survei Pemilu, Elektabilitas PDIP Dua Kali Lipat Gerindra
Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul menyatakan pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.
Kepada mahkamah, pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi, di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data sehingga seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
Baca Juga
Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU
Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.
Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Tetapi, upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan oleh PSI ke MK ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah. (*)
Baca Juga
Sidang Lanjutan Aduan Calon Peserta Pemilu, KPU Desak Bawaslu Tolak Laporan
Bagikan
Berita Terkait
Golkar Tolak Ambang Batas Parlemen Dihapus, Bantah Motifnya Jegal Partai Baru
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
RDF Rorotan Masih Bau, PSI Kritik Solusi Pemprov Jakarta Cuma Gimmick
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
PSI Tata Struktur Jelang Pemilu 2029, Bidik Sulsel sebagai 'Kandang Gajah'
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Kaesang Minta Struktur PSI Lengkap, DPW DKI: Kami Terus Bekerja Keras
Perkuat Sistem Pajak, DPR RI Pertahankan Pasal Kerahasiaan UU KUP
Mantan Ketua DPW NasDem Rusdi Masse Resmi Merapat Jadi Anak Buah Kaesang di PSI
Bahlil: Adies Kadir Sudah Mundur dari Golkar Sebelum Ditetapkan Hakim MK