Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI
                Tangkapan layar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).
MerahPutih.com - Gugatan judicial review yang diajukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Giring Ganesha ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan perkara Nomor 64/PUU-XX/2022 di Jakarta, Rabu (31/8)
Baca Juga
Teratas di Survei Pemilu, Elektabilitas PDIP Dua Kali Lipat Gerindra
Dalam perkara tersebut, tiga orang hakim MK, yakni Saldi Isra, Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion).
Pada bagian pokok permohonan yang dibacakan langsung oleh Hakim Manahan M.P. Sitompul menyatakan pemohon mendalilkan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inskonstitusionalitas.
Kepada mahkamah, pemohon menyampaikan sejumlah argumentasi, di antaranya verifikasi administrasi tidak menjamin kebenaran dan kesesuaian data sehingga seluruh partai politik tanpa terkecuali perlu dicek kebenaran serta kesesuaian persyaratan sebagai partai calon peserta pemilu melalui verifikasi faktual.
Baca Juga
Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU
Kemudian, menurut pemohon, apabila verifikasi faktual tidak dilakukan, KPU hanya mengandalkan kebenaran dan keakuratan dokumen yang diserahkan partai politik berdasarkan kejujuran dan integritas dari partai politik yang bersangkutan.
Sedangkan faktanya, menurut pemohon, dalam verifikasi faktual masih ditemukan data fiktif terkait keanggotaan, kepengurusan maupun kantor partai politik.
Atas beberapa alasan yang disampaikan kepada MK, pemohon memohon agar menyatakan Pasal 173 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang telah berubah makna berdasarkan putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Hal itu sepanjang tidak dimaknai seluruh partai politik, yakni yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan sudah lolos atau memenuhi ketentuan parliamentary threshold pada Pemilu 2019. Berikutnya partai politik baru wajib lolos verifikasi administrasi dan faktual oleh KPU.
Tetapi, upaya gugatan pengujian undang-undang yang dilayangkan oleh PSI ke MK ditolak secara keseluruhan oleh mahkamah. (*)
Baca Juga
Sidang Lanjutan Aduan Calon Peserta Pemilu, KPU Desak Bawaslu Tolak Laporan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Jumat Malam Tol JORR Macet Parah, PSI Minta Jam Operasional Truk di Jakarta Dibatasi
                      Pelantikan PSI Solo, DPD PSI Solo Undang Jokowi Jadi Saksi
                      Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
                      MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
                      Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
                      Dikasih Topi Logo Gajah, Jokowi Ngaku Ngomong Banyak Hal Dengan Sekjen PSI
                      PSI Ungkap Pengurangan Anggaran Berimbas pada Penghapusan BPJS Kesehatan 1,3 Juta Warga DKI
                      PSI DKI Temukan Anggaran Fantastis Pembelian Lampu Operasi di Dinkes, Nilainya Capai Rp 1,4 Miliar
                      Rp 14,6 Triliun DKI Ngendap di Bank, PSI Soroti Belanja Subsidi dan Modal yang Mampet
                      Pemprov DKI Ungkap Mafia Kios di Pasar Barito, PSI Sebut Preseden Negatif yang Menunjukkan Kelalaian Pemda