Sidang Lanjutan Aduan Calon Peserta Pemilu, KPU Desak Bawaslu Tolak Laporan


KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar sidang lanjutan pemeriksaan aduan Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU).
Sidang dilakukan dengan agenda pembacaan poin aduan dari pihak pelapor. Pembacaan poin-poin laporan dilakukan secara bergantian oleh masing-masing pelapor
Sementara pihak terlapor yang dihadiri Ketua KPU Pramono Hasyim Asyari dan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Mochamad Afifuddin ikut mendengarkan poin laporan.
Baca Juga:
4 Aduan Parpol Diterima Bawaslu, KPU Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja bertindak sebagai ketua majelis pemeriksa.
Dalam laporannya, Partai Pelita meminta agar pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kembali dibuka oleh KPU RI akibat merasa KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022.
"Memerintahkan KPU agar Partai Pelita diikutkan, diputuskan, dan diterima, dan diperbolehkan mengikuti tahapan verifikasi selanjutnya," demikian bunyi laporan Partai Pelita di Bawaslu RI bernomor 002/LP/PL/ ADM/ RI/00.00/VIII/2022.
Dalam aduannya, Partai Pelita saat itu telah siap melakukan migrasi data kepartaian secara elektronik pada hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, yang sebelumnya belum lengkap pada hari mereka mendaftar pertama kali, 13 Agustus 2022.
Masih banyak data yang disebut perlu dilengkapi.
Asumsinya, pada 14 Agustus 2022, seluruh migrasi data berlangsung lancar sebelum pendaftaran ditutup.
Akan tetapi, pada hari itu, Partai Pelita mengaku bahwa helpdesk KPU RI sangat padat hingga diminta menunggu giliran di luar ruangan helpdesk, bahkan hingga 30 menit sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00.
"Harusnya KPU menyiapkan petugas untuk mengantisipasi pendaftaran serentak oleh parpol yang belum mendaftar, atau parpol yang melengkapi berkas pendaftaran yang belum lengkap," demikian laporan tersebut.
Partai Pelita menilai, KPU RI telah bertindak tidak profesional dalam menerima pendaftaran calon peserta pemilu.
"Bertentangan dengan Pasal huruf 3 h, i, j, k, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Pasal 19 Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018," tutup laporan itu.
Baca Juga:
Bawaslu Tolak Laporan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya dan Pakar
Senada dengan Pelita, Erlangga selaku perwakilan Partai IBU juga membeberkan keberatan partainya soal sistem milik KPU.
Selain tak menjembatani kebutuhan para parpol, Erlangga menilai sistem Sipol KPU masih jauh dari memadai.
"Bahwa pada saat pendaftaran Partai IBU sebagai calon peserta pemilu tahun 2024 sering putus sambung, banyak kendala, dan kehilangan data saat menginput," ungkap Erlangga.
Partai IBU juga berpendapat, Sipol seharusnya tidak dijadikan dasar lolos atau tidaknya parpol dalam proses administrasi.
Ia menegaskan, Sipol bukan dasar hukum lolos atau tidaknya partai politik dalam melakukan pendaftaran, tetapi sebagai fasilitas pengelolaan pendaftaran.
"Sehingga sangat keliru jika KPU menjadikan Sipol sebagai acuan sebuah parpol lolos administrasi pendaftaran atau tidak," kata Erlangga.
Sementara itu, anggota KPU Mochammad Afifuddin meminta Bawaslu menolak laporan dugaan pelanggaran administrasi yang diajukan dua partai politik (parpol) itu.
Afifuddin menjelaskan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi terkait pengisian Sipol yang menjadi syarat bagi partai politik untuk mengikuti Pemilihan Umum 2024.
"Pada 13 Agustus 2022 Partai Pelita melakukan pendaftaran namun dinyatakan berkasnya tidak lengkap dan dikembalikan. Namun tetap memiliki kesempatan untuk melengkapi hingga 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB," ujar Afifuddin saat proses sidang.
Pihaknya juga sudah menindaklanjuti laporan dari Partai Pelita melalui help desk untuk melakukan migrasi data kepengurusan partainya dalam Sipol.
"Dalil para pelapor sangat tidak berdasar. Karena kelalaiannya sendiri pihak Partai Pelita menyalahkan pihak terlapor (KPU RI)," terangnya.
Ia menyebutkan, pihaknya sudah melaksanakan dengan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta pihak majelis (Bawaslu) RI, menolak tuntutan dari pihak pelapor dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," tutur Afifuddin. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

2 Paslon Saling Klaim Menangi Pilkada Papua, KPU: Tunggu Hasil Resmi

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

KPU Susun Materi Revisi Undang-Undang Pemilu Untuk Dibahas Dengan DPR RI

Enggan Komentari Putusan MK soal Pemisahan Pemilu, KPU: Kami Cuma Pelaksana UU

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Proses Sidang Pemisahan Pemilu Terkesan ‘Ditutupi’, Pengamat Curiga Ada Skenario Besar yang Dilakukan Elit Politik

Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU: Tahapan Pemilu 2029 Dimulai Tahun 2027
