4 Aduan Parpol Diterima Bawaslu, KPU Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan
KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima empat aduan partai politik yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Nantinya, empat laporan partai akan ditindaklanjuti dalam persidangan secara terpisah.
Dalam sidang awal, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, sebagai terlapor perwakilan KPU. Usai sidang, pihak KPU menyiapkan jawaban dalam persidangan lanjutan.
Baca Juga
Bawaslu Tolak Laporan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya dan Pakar
"Kami sedang siapkan jawaban, bukti-bukti yang tadi dipersoalkan," kata Afif kepada wartawan, Sabtu (27/8).
Bawaslu telah memberikan jadwal persidangan lanjutan terhadap empat partai tersebut. Pada Senin (29/8) mendatang Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) akan menjalani sidang lanjutan. Kemudian, pada Selasa (30/8) Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).
Awalnya, persidangan yang akan diikuti PKR dan PBI dijadwalkan pada Senin (29/8). Namun, sejumlah pihak mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Alhasil, sidang baru akan digelar pada Selasa (30/8) mendatang.
Baca Juga
Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024
Terkait persiapan sidang mendatang, Afif mengaku belum mempersiapkan kisi-kisinya. Dia akan menunggu pembacaan fakta sidang.
"Ya kita lihat nanti fakta-fakta persidangan ya," ujarnya.
Bawaslu telah memutuskan menerima laporan tujuh parpol. Ketujuh partai yang laporannya diperiksa adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres.
Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Kongres. (Knu)
Baca Juga
Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Revisi UU Pemilu, PAN Minta Ambang Batas Pilpres dan Parlemen Dihapus
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Berwasiat Agar Gibran dan Kaesang Jadi Pasangan Capres-Cawapres di Pemilu 2029
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Istana Bantah Isu Pemilihan Presiden Lewat MPR, Pastikan Tetap Dipilih Rakyat
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional