Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

4 Aduan Parpol Diterima Bawaslu, KPU Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 27 Agustus 2022
4 Aduan Parpol Diterima Bawaslu, KPU Siapkan Jawaban dalam Sidang Lanjutan

KPU. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima empat aduan partai politik yang melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena tidak lolos pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024. Nantinya, empat laporan partai akan ditindaklanjuti dalam persidangan secara terpisah.

Dalam sidang awal, hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Mochamad Afifuddin, sebagai terlapor perwakilan KPU. Usai sidang, pihak KPU menyiapkan jawaban dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga

Bawaslu Tolak Laporan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya dan Pakar

"Kami sedang siapkan jawaban, bukti-bukti yang tadi dipersoalkan," kata Afif kepada wartawan, Sabtu (27/8).

Bawaslu telah memberikan jadwal persidangan lanjutan terhadap empat partai tersebut. Pada Senin (29/8) mendatang Partai Pelita dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU) akan menjalani sidang lanjutan. Kemudian, pada Selasa (30/8) Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) dan Partai Bhinneka Indonesia (PBI).

Awalnya, persidangan yang akan diikuti PKR dan PBI dijadwalkan pada Senin (29/8). Namun, sejumlah pihak mengaku keberatan dengan keputusan tersebut. Alhasil, sidang baru akan digelar pada Selasa (30/8) mendatang.

Baca Juga

Bawaslu Hadapi Sejumlah Kendala Jelang Seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024

Terkait persiapan sidang mendatang, Afif mengaku belum mempersiapkan kisi-kisinya. Dia akan menunggu pembacaan fakta sidang.

"Ya kita lihat nanti fakta-fakta persidangan ya," ujarnya.

Bawaslu telah memutuskan menerima laporan tujuh parpol. Ketujuh partai yang laporannya diperiksa adalah Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai IBU (Indonesia Bangkit Bersatu), Partai Karya Republik (Pakar), Partai Bhineka Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Kongres.

Namun dalam putusannya, Bawaslu menyatakan menolak laporan dari Partai Berkarya, Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Kongres. (Knu)

Baca Juga

Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini

#Komisi Pemilihan Umum #KPU #Bawaslu RI #Pemilu #Pilpres
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Bagikan