Teratas di Survei Pemilu, Elektabilitas PDIP Dua Kali Lipat Gerindra

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 31 Agustus 2022
Teratas di Survei Pemilu, Elektabilitas PDIP Dua Kali Lipat Gerindra

Bendera PDIP. (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Lembaga survei Poltracking Indonesia mengungkap temuan terkini kekuatan partai politik jelang Pemilu 2024.

Hasil survei menunjukkan PDI Perjuangan menempati urutan pertama partai yang dipilih responden.

"Pertama tetap PDI Perjuangan teratas dengan 20,4 persen, jadi melampaui 20 persen, stabil," kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia Hanta Yuda AR di Jakarta, Rabu (31/8).

Baca Juga:

Isu Jegal Anies di Pilpres 2024, NasDem Buka Suara

Perolehan PDIP ini dua kali lipat dari perolehan runner up yaitu Gerindra nomor dua dengan 10,5 persen.

Kemudian ketiga Golkar 9,5 Persen, Demokrat 8,6 persen, PKB 8,0 persen, Partai Nasdem 6,7 persen, PKS 5,2 persen, PAN 4,1 persen, PPP 3,1 persen, dan Perindo 1, 9 persen.

"Ini adalah 10 partai terbesar di Indonesia saat ini berdasarkan survei bulan Agustus," jelas Hanta.

Hanta juga mengatakan, apabila melihat survei elektabilitas ini, angka persentase PDIP sebesar 20,4 persen lebih tinggi melampaui hasil partai tersebut saat Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 lalu.

Baca Juga:

Muzani Rapatkan Barisan Kader Gerindra untuk Prabowo di Pilpres 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menilai, melihat hasil survei ini, elektabilitas PDIP harus disyukuri.

"Hasil survei ini disyukuri untuk membangun optimisme. Ini juga menunjukkan apa yang dilakukan partai selama ini diterima masyarakat," kata Hasto.

Namun dia mengatakan PDIP menyikapi setiap hasil survei sebagai suatu instrumen dinamis dalam melakukan sebuah analisis strategis atas persepsi yang muncul dari responden.

"Partai terus bekerja turun ke bawah. Melakukan berbagai konsolidasi. Dan tidak boleh terlena. Demikian yang selalu diamanatkan Ketua Umum Ibu Megawati Soekarnoputri," lanjut Hasto. (Knu)

Baca Juga:

Majunya Prabowo di Pilpres 2024 Dinilai Upaya untuk Ganjal Anies

#Survei #Hasil Survei #Poltracking Indonesia #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Survei yang berlangsung pada 13–22 April 2026 ini melibatkan 1.200 responden di 38 provinsi melalui metode multi-stage random sampling
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Survei NRI: Elektabilitas Gerindra Meroket 27,25 Persen, Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo-Gibran
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Indonesia
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
KPK menegaskan kajian yang mereka lakukan terkait usulan capres-cawapres dari kader partai politik merupakan bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor politik.
Wisnu Cipto - Selasa, 28 April 2026
Usul Capres dari Kader Parpol, KPK Bantah Punya Motif Ubah Konstitusi
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Ketua IM57+ Institute periode 2021-2024 ini menilai, usulan KPK tersebut memiliki dasar yang kuat, baik secara teori maupun praktik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Kumpulan Mantan Pegawai KPK, Dukung Masa Jabatan Ketum Partai Dibatasi
Indonesia
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Negara memberikan ruang kemandirian bagi partai politik untuk mengatur kehidupan organisasinya sendiri.
Dwi Astarini - Jumat, 24 April 2026
PAN Nilai Usul Batas Jabatan Ketum Parpol Bertentangan dengan Prinsip Kebebasan Berserikat
Bagikan