Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Agustus 2022
Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis 25 Agustus 2022 menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Putusan pendahuluan tersebut diklaim untuk menentukan apakah laporan dari parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dapat diteruskan pemeriksaannya atau tidak.

Baca Juga:

Bawaslu Tolak Laporan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya dan Pakar

Bawaslu memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dari Partai Pelita dengan dengan registrasi nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Sedangkan 2 laporan dari 2 parpol lainnya yang juga ikut disidangkan oleh Bawaslu pada Kamis 2022, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.

Bagi Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materiil. Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan," papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Komisi Pemilihan Umum RI mempertanyakan langkah Bawaslu yang tidak menggunakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagai dasar syarat materiil pemeriksaan aduan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik.

"Syarat materiil-nya terpenuhi atau tidak pertanyaannya kan ukurannya apa. Dalam pandangan KPU mestinya yang dijadikan batu uji-nya dan ukurannya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menurut dia menjadi aturan yang mengatur teknis tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, menurut dia jika ada dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan tersebut maka seharusnya Bawaslu menjadikan Peraturan KPU 4/2022 sebagai ukuran melihat terpenuhi atau tidaknya syarat materiil dari aduan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan partai politik.

"Dasar hukum dalam putusan ini masak tidak ada Peraturan KPU 4/2022 yang dijadikan rujukan (syarat materiil), pendaftaran partai politik itu kan rujukannya sepenuhnya menggunakan PKPU Nomor 4/2022, lalu pertanyaannya apa ukurannya," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini

#Bawaslu #KPU #Tahapan Pemilu #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Dosen Ilmu Politik Universitas Indonesia, Chusnul Mar’iyah, melontarkan kritik keras terhadap sistem pemilu di Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 04 Februari 2026
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
Indonesia
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Akademisi Universitas Brawijaya menilai Indonesia belum siap menerapkan e-voting karena rawan diretas dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Berita
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Parlemen Myanmar, yang terdiri atas dua majelis, memiliki jumlah total kursi sebanyak 664, tetapi dengan 25 persen kursi dialokasikan untuk perwira militer.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 31 Januari 2026
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Indonesia
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Penghapusan ambang batas berpotensi melahirkan fragmentasi partai yang berlebihan dan melemahkan efektivitas pemerintahan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 30 Januari 2026
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Indonesia
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Mensesneg, Prasetyo Hadi, merespons usulan soal e-voting Pilkada. Ia meminta hal itu membutuhkan kajian mendalam.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Bagikan