Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Agustus 2022
Putusan Pendahuluan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Diprotes KPU

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis 25 Agustus 2022 menggelar sidang pembacaan putusan pendahuluan terhadap empat laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu 2024.

Putusan pendahuluan tersebut diklaim untuk menentukan apakah laporan dari parpol terkait dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dapat diteruskan pemeriksaannya atau tidak.

Baca Juga:

Bawaslu Tolak Laporan Sengketa Pendaftaran Pemilu Partai Berkarya dan Pakar

Bawaslu memutuskan menindaklanjuti aduan laporan dari Partai Pelita dengan dengan registrasi nomor 002/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022 dan Partai Ibu dengan nomor registrasi 003/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2022.

Sedangkan 2 laporan dari 2 parpol lainnya yang juga ikut disidangkan oleh Bawaslu pada Kamis 2022, yakni Partai Berkarya dan Partai Pakar diputuskan majelis sidang tidak dapat diterima dan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat.

Bagi Partai Berkarya dan Partai Pakar, majelis berpendapat objek pelanggaran yang dilaporkan pelapor tidak jelas mengingat tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang dilakukan terlapor yakni KPU sebagai pelanggaran administrasi pemilu dan ketentuan undang-undang yang dilanggar.

"Putusan pendahuluan ini adalah untuk menyatakan bahwa laporan pelanggaran administrasi sudah siap atau tidak untuk dilanjutkan baik dari segi formil maupun materiil. Kalau memenuhi syarat maka akan dilanjutkan ke persidangan ajudikasi selanjutnya, yakni sidang pemeriksaan," papar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Komisi Pemilihan Umum RI mempertanyakan langkah Bawaslu yang tidak menggunakan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 sebagai dasar syarat materiil pemeriksaan aduan dugaan pelanggaran administrasi tahapan pendaftaran partai politik.

"Syarat materiil-nya terpenuhi atau tidak pertanyaannya kan ukurannya apa. Dalam pandangan KPU mestinya yang dijadikan batu uji-nya dan ukurannya Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Kamis.

Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 menurut dia menjadi aturan yang mengatur teknis tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Oleh karena itu, menurut dia jika ada dugaan pelanggaran administratif dalam tahapan tersebut maka seharusnya Bawaslu menjadikan Peraturan KPU 4/2022 sebagai ukuran melihat terpenuhi atau tidaknya syarat materiil dari aduan dugaan pelanggaran administrasi yang disampaikan partai politik.

"Dasar hukum dalam putusan ini masak tidak ada Peraturan KPU 4/2022 yang dijadikan rujukan (syarat materiil), pendaftaran partai politik itu kan rujukannya sepenuhnya menggunakan PKPU Nomor 4/2022, lalu pertanyaannya apa ukurannya," katanya. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini

#Bawaslu #KPU #Tahapan Pemilu #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Komisi II DPR mengkritik KPU yang menyewa private jet dibandingkan menggunakan pesawat biasa.
Soffi Amira - Rabu, 29 Oktober 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
Indonesia
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Fakta-fakta yang terungkap terkait pengadaan pesawat jet pribadi KPU RI dalam sidang DKPP akan menjadi pengayaan bagi KPK untuk menindaklanjuti laporan koalisi masyarakat sipil tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 28 Oktober 2025
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Indonesia
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
KPU DKI menyebutkan, bahwa kursi DPRD bisa berkurang menjadi 100. Hal itu imbas dari UU DKJ baru.
Soffi Amira - Kamis, 09 Oktober 2025
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Bagikan