Bareskrim Tangkap Penggagas Pasar Muamalah Pakai Dirham dan Dinar

Rabu, 03 Februari 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Polisi menangkap penggagas Pasar Muamalah Zaim Saidi.

Zaim Saidi merupakan penggagas Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat yang sempat viral di media sosial.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono membenarkan adanya penangkapan itu.

Baca Juga:

Bareskrim Gandeng Kemenlu Hingga Interpol Buru Pembakar Bendera Merah Putih

"Benar ditangkap semalam," ujar Rusdi saat dihubungi wartawan melalui pesan singkat, Rabu (3/2).

Dalam pasar tersebut, pembeli dan penjual bebas bertransaksi dengan alat tukar apa saja, terutama koin emas, perak, atau tembaga yang diproduksi oleh PT Antam.

Dikabarkan, Pasar Muamalah itu sudah berlangsung sejak 2009 dan digelar setiap dua pekan sekali. Selain di Depok, Pasar Muamalah serupa juga terdapat di beberapa wilayah.

Bank Indonesia menegaskan alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan rupiah.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/ HO-Polri)
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono. (ANTARA/ HO-Polri)

Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono menyampaikan, beberapa hari terakhir viral lagi video lama tentang penggunaan dinar dan dirham di Kota Depok, Jawa Barat.

"Setelahnya muncul pembahasan di media sosial, maka kami mengklarifikasi posisi BI sesuai undang-undang dalam isu tersebut bahwa rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," katanya, Kamis (28/1).

Aktivitas jual beli tidak biasa di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat, pernah tayang di akun Youtube Arsip Nusantara pada 27 Agustus 2019.

Dua tahun kemudian, tepatnya pada 27 Januari lalu, video berjudul "Pasar Muamalah Depok: Pakai Koin Dinar Emas Dirham Perak, Tanpa Sewa Pajak & Riba", tak ada lagi, setelah sempat viral.

Baca Juga:

Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Hasil Investigasi Komnas HAM

Transaksi di sana menggunakan dinar dan dirham, pun rupiah. Semua sesuai kesepakatan penjual dan pembeli.

Para pedagang diklaim tidak dipungut biaya apa pun dan bebas memilih lokasi berjualan sepanjang datang terlebih dulu.

Penukaran rupiah ke dinar dan dirham bisa melalui pedagang langsung, distributor koin yang disebut Wakala, maupun kepada koordinator pedagang Pasar Muamalah Depok bernama Catur Panggih. (Knu)

Baca Juga:

Bareskrim Polri Janji Bakal Proses Tuntas Kasus Abu Janda

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan