Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Hasil Investigasi Komnas HAM

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 03 Februari 2021
Penembakan Laskar FPI, Bareskrim Periksa Hasil Investigasi Komnas HAM

Rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar FPI di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Bareskrim Polri rencananya akan menggelar rapat bersama untuk membahas hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI), yang saat itu mengawal Rizieq Shihab, pada Rabu (3/2).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut, pihaknya baru menerima berkas resmi hasil penyelidikan Komnas HAM pada Jumat (29/1) pekan lalu.

“Penyidik sedang mempelajari dan akan dilaksanakan rapat pembahasan antara penyidik dengan fungsi pengawasan internal,” kata Andi dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip Rabu (3/2).

Baca Juga:

Polisi Datangi Acara Konferensi Pers Tuntutan Kematian Enam Laskar FPI

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD sebelumnya menyampaikan bahwa hasil investigasi Komnas HAM terkait kasus kematian enam laskar FPI telah diserahkan kepada Polri pada 22 Januari lalu.

Mahfud pun memastikan bahwa hasil investigasi tersebut akan ditindaklanjuti Polri sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo.

Harapannya, kasus tersebut nantinya dapat segera diproses di pengadilan. Sehingga dapat diadili secara transparan.

“Presiden meminta agar kasus tersebut dibawa ke proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM,” kata Mahfud kepada wartawan, Senin (1/2) kemarin.

ilustrasi kantor Bareskrim (dok antarajatim)
Ilustrasi kantor Bareskrim (dok antarajatim)

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) Enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) mengajukan tujuh poin tuntutan kepada pemerintah.

TP3 Enam Laskar FPI mengatakan, petisi dikeluarkan sebagai wujud desakan kepada pemerintah untuk menuntaskan proses penyidikan penembakan enam anggota FPI tersebut.

"Kejahatan ini memenuhi kriteria sebagai kejahatan terhadap manusia sehingga merupakan pelanggaran HAM berat," ujar Marwan Batubara, salah satu inisiator.

Ketujuh tuntutan itu adalah menuntut nama-nama pelaku pembunuhan yang dilaporkan Komnas HAM kepada Presiden Joko Widodo segera diumumkan; menuntut Jokowi sebagai kepala negara untuk ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa tersebut.

Kemudian, mendesak Jokowi memecat Irjen Fadil Imran selaku Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya; meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk panitia khusus guna menyidik insiden penembakan.

"Diduga kuat bukan sekadar pembunuhan biasa, tetapi terkait dengan persoalan politik kekuasaan," kata dia.

Selanjutnya, mendukung tim advokasi dan mendesak International Criminal Court (ICC) serta Committee Against Torture untuk segera melakukan langkah penyelidikan; menuntut negara bertanggung jawab kepada korban dan keluarganya; dan meminta kepada pelaku penembakan memberikan ganti rugi kepada keluarga korban.

Baca Juga:

BEM SI Desak Komjen Listyo Usut Kasus Dugaan Pelanggaran HAM dan Penembakan Laskar FPI

Enam laskar FPI yang mengawal Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada Senin dini hari, 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30.

Hal itu dilakukan karena laskar menyerang petugas menggunakan senjata api dan senjata tajam.

Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq Shihab memiliki dan membawa senjata api.

Menurut Munarman, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan "tangan kosong". Dia menilai, polisi telah memutarbalikkan fakta mengenai senjata ini. (Knu)

Baca Juga:

Komisi III Cecar Komjen Listyo Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

#Kasus Penembakan #Front Pembela Islam (FPI) #Bareskrim
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya peristiwa pidana dalam perkara itu.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Berita Foto
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Konferensi pers terkait akses ilegal dan pencucian uang judi online di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (7/1/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Januari 2026
Bareskrim Polri Rilis Kasus Akses Ilegal dan Pencucian Uang Judi Online di Jakarta
Indonesia
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menangkap 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.
Dwi Astarini - Senin, 22 Desember 2025
Bareksrim Bongkar Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 Bali, Amankan Citra Indonesia di Ranah Internasional
Indonesia
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Bareskrim Polri mengungkap modus peredaran gelap narkotika menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Modus Operandi Sistem Tempel dalam Peredaran Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, seperti Apa?
Indonesia
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp 60,5 miliar.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
17 Orang dari 6 Sindikat Peredaran Narkoba Ditangkap Jelang DWP 2025 di Bali, Polri Amankan 31 Kg Sabu dan Ratusan Ekstasi
Indonesia
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
KJRI Sydney merilis nomor darurat untuk WNI. Hal itu terkait insiden penembakan di Pantai Bondi, pada Minggu (14/12) lalu.
Soffi Amira - Senin, 15 Desember 2025
Insiden Penembakan di Pantai Bondi, KJRI Sydney Rilis Nomor Darurat untuk WNI
Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Bagikan