Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Setpres)
MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap fakta mencengangkan terkait peredaran narkoba di Tanah Air.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Sebanyak 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam kegiatan pemusnahan narkoba seberat 214 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10).
Baca juga:
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat telah mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dengan berat total 214,84 ton.
Data ini menunjukkan komitmen Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba yang masih marak di berbagai daerah.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, kelompok usia 15–24 tahun menjadi target utama para pengedar narkoba. Angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 3,3 juta orang.
Sebagian dari mereka menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.
“Saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial,” kata Kapolri.
Baca juga:
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan rehabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan.
“Polri senantiasa mendorong penguatan upaya rehabilitasi sebagai salah satu langkah untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” tegasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tren Mabuk Gas Tertawa Whip Pink, Ternyata Bahayanya Luar Biasa
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan
DPR Sentil Kapolri: Jangan Suruh Anggota Humanis Kalau Perut Masih Lapar, Kesejahteraan Polisi Harga Mati
Kapolri Sigit Tolak Polri di Bawah Kementerian, Nanti Ada 2 Matahari Kembar
Panggil Kapolri, DPR Pertanyakan soal Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden Merupakan Mandat Reformasi 1998