Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Setpres)
MerahPutih.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap fakta mencengangkan terkait peredaran narkoba di Tanah Air.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 228 Kampung Narkoba yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Sebanyak 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas dari Narkoba,” ujar Jenderal Listyo Sigit dalam kegiatan pemusnahan narkoba seberat 214 ton di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10).
Baca juga:
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Dalam kurun waktu Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri mencatat telah mengungkap 49.306 kasus narkoba dengan total 65.572 tersangka. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat menyita berbagai jenis narkotika dengan berat total 214,84 ton.
Data ini menunjukkan komitmen Polri dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkoba yang masih marak di berbagai daerah.
Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2024, kelompok usia 15–24 tahun menjadi target utama para pengedar narkoba. Angka prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia saat ini mencapai 3,3 juta orang.
Sebagian dari mereka menjalani proses rehabilitasi medis dan sosial agar dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat.
“Saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, terdiri dari 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial,” kata Kapolri.
Baca juga:
Eks Kepala BNN Tegaskan Pecandu Narkoba Wajib Rehabilitasi, Pengedar Harus Dihukum Keras
Kapolri menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga dengan pendekatan rehabilitasi terhadap para korban penyalahgunaan.
“Polri senantiasa mendorong penguatan upaya rehabilitasi sebagai salah satu langkah untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkoba sehingga dapat diterima kembali di tengah masyarakat,” tegasnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
22 Orang Tewas dalam Kebakaran, Polisi Tetapkan Dirut Terra Drone sebagai Tersangka
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Polisi Pastikan Pengurusan Surat Kendaraan Korban Bencana di Sumatra tak Dipersulit
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi