Banyak Curang, Mabes Polri Beberkan 'Dosa' PT Indo Beras Unggul

Rabu, 02 Agustus 2017 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa kecurangan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) terhadap konsumen dalam penjualan produk beras yang dilabeli merek Maknyuss dan Ayam Jago.

Pasalnya, konsumen dirugikan dengan apa yang ditampilkan dalam kemasan berbeda dengan isi daripada beras-beras tersebut.

"Seharusnya yang ditampilkan adalah komposisi dari beras itu. Namun, yang ditampilkan angka kecukupan gizi (AKG), AKG ini ditampilkan dalam kemasan di luar sebuah makanan olahan. Bukan bahan baku, tapi yang udah diolah," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

Seharusnya, kata Martinus, dalam penjualan komoditi pangan, khususnya beras, AKG tak perlu ditampilkan. AKG merupakan kebutuhan nilai gizi yang jika sudah dikonsumsi akan menghasilkan angka terdiri dari beberapa komponen di dalam bahan pangan tersebut.

"Tapi di beras enggak. Karena bukan merupakan sebuah produk olahan, tapi bahan mentah. Tapi dicantumkan AKG," kata dia.

Lalu, dalam penjualan produk Maknyuss maupun Ayam Jago, produsen tidak mencantumkan kelas mutu dari beras yang dijual. Padahal, menurut Martinus, sudah seharusnya produk pangan khususnya beras kualitas mutunya ditampilkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, setiap merek yang didaftarkan dapatkan SNI, ada yang menyatakan dia mutu satu. Tapi setelah diperiksa di lab, bukan mutu satu, dua, malah di bawahnya," katanya.

Selain itu, kemasan kedua produk itu tak seharusnya sesuai dengan tempat beras itu diproduksi.

"PT Sakti ternyata diproduksi PT IBU. Ini menyulitkan pengawasan stakeholder. Berapa jumlah produksi dan berapa yang didistribusikan. Pengawasan stakeholder gak bisa optimal karena PT-nya enggak sesuai dengan tempat diproduksi," tandasnya.

Tersangka Dirut PT IBU berinisial TW disangkakan melanggar Pasal 144 Jo pPasal 100 (2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf e, f, g atau Pasal 9 (h) UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ayp)

Baca berita terkait kasus PT IBU lainnya di: Bareskrim Tetapkan Direktur PT IBU Sebagai Tersangka

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan