Bareskrim Tetapkan Direktur PT IBU sebagai Tersangka
PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK sebagai induk dari PT IBU menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam kasus dugaan kecurangan penjualan beras (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) 1 shares
MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan TW, Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka kasus kecurangan terhadap konsumen.
"Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara bersama ahli hukum dan internal," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto, Jakarta, Rabu (2/8).
Rikwanto belum mau merinci lebih jauh mengenai penetapan ini. Rencananya, siang nanti Dittipideksus Bareskrim Polri akan menggelar ekspose kasus atas penetapan tersangka TW.
Tersangka dinilai melakukan tindak pidana pada proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penyelidikan Mafia Pangan Oleh PT IBU Tetap Berjalan
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Kasus Radiasi Cikande Naik Sidik, Bareskrim Sudah Pegang Nama Tersangka