Bareskrim Tetapkan Direktur PT IBU sebagai Tersangka


PT Tiga Pilar Sejahtera Food TBK sebagai induk dari PT IBU menjelaskan bahwa pihaknya tidak melakukan kesalahan dalam kasus dugaan kecurangan penjualan beras (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) 1 shares
MerahPutih.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan TW, Direktur PT Indo Beras Unggul (IBU) sebagai tersangka kasus kecurangan terhadap konsumen.
"Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara bersama ahli hukum dan internal," ujar Karopenmas Divhumas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto, Jakarta, Rabu (2/8).
Rikwanto belum mau merinci lebih jauh mengenai penetapan ini. Rencananya, siang nanti Dittipideksus Bareskrim Polri akan menggelar ekspose kasus atas penetapan tersangka TW.
Tersangka dinilai melakukan tindak pidana pada proses produksi dan distribusi beras yang dilakukan PT IBU sebagaimana diatur dalam Pasal 383 Bis KUHP dan Pasal 141 UU 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di mana ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (Ayp)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Penyelidikan Mafia Pangan Oleh PT IBU Tetap Berjalan
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
