Banyak Curang, Mabes Polri Beberkan 'Dosa' PT Indo Beras Unggul

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Rabu, 02 Agustus 2017
Banyak Curang, Mabes Polri Beberkan 'Dosa' PT Indo Beras Unggul

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes (Pol) Martinus Sitompul. (Antara Foto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menemukan beberapa kecurangan yang dilakukan PT Indo Beras Unggul (IBU) terhadap konsumen dalam penjualan produk beras yang dilabeli merek Maknyuss dan Ayam Jago.

Pasalnya, konsumen dirugikan dengan apa yang ditampilkan dalam kemasan berbeda dengan isi daripada beras-beras tersebut.

"Seharusnya yang ditampilkan adalah komposisi dari beras itu. Namun, yang ditampilkan angka kecukupan gizi (AKG), AKG ini ditampilkan dalam kemasan di luar sebuah makanan olahan. Bukan bahan baku, tapi yang udah diolah," kata Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8).

Seharusnya, kata Martinus, dalam penjualan komoditi pangan, khususnya beras, AKG tak perlu ditampilkan. AKG merupakan kebutuhan nilai gizi yang jika sudah dikonsumsi akan menghasilkan angka terdiri dari beberapa komponen di dalam bahan pangan tersebut.

"Tapi di beras enggak. Karena bukan merupakan sebuah produk olahan, tapi bahan mentah. Tapi dicantumkan AKG," kata dia.

Lalu, dalam penjualan produk Maknyuss maupun Ayam Jago, produsen tidak mencantumkan kelas mutu dari beras yang dijual. Padahal, menurut Martinus, sudah seharusnya produk pangan khususnya beras kualitas mutunya ditampilkan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Setelah dicek dengan sertifikat yang dimiliki, setiap merek yang didaftarkan dapatkan SNI, ada yang menyatakan dia mutu satu. Tapi setelah diperiksa di lab, bukan mutu satu, dua, malah di bawahnya," katanya.

Selain itu, kemasan kedua produk itu tak seharusnya sesuai dengan tempat beras itu diproduksi.

"PT Sakti ternyata diproduksi PT IBU. Ini menyulitkan pengawasan stakeholder. Berapa jumlah produksi dan berapa yang didistribusikan. Pengawasan stakeholder gak bisa optimal karena PT-nya enggak sesuai dengan tempat diproduksi," tandasnya.

Tersangka Dirut PT IBU berinisial TW disangkakan melanggar Pasal 144 Jo pPasal 100 (2) UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. Kemudian Pasal 62 Jo Pasal 8 (1) huruf e, f, g atau Pasal 9 (h) UU no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Ayp)

Baca berita terkait kasus PT IBU lainnya di: Bareskrim Tetapkan Direktur PT IBU Sebagai Tersangka

#Bareskrim #Mafia Pangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Petugas menemukan paket berisi 2 kilogram ganja yang dikirim menggunakan mobil ekspedisi dari Medan menuju Pasuruan dan Brebes.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Jaringan King_Garden, Ungkap Penyamaran 9,4 Kg Ganja di Paket Tekstil
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Bukti permen diduga mengandung THC, cokelat LSD diduga mengandung THC, cairan diduga mengandung THC, serta permen mengandung THC yang diungkap penyidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Agustus 2026
Hati-Hati! Polisi Ungkap Peredaran Permen Mengandung Narkotika Golongan I Dari Inggris
Indonesia
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Polri mengungkap 89 kasus karhutla di sembilan Polda. Kini, sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Soffi Amira - Senin, 24 Agustus 2026
Polri Ungkap 89 Kasus Karhutla, 72 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
Indonesia
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Kasus tersebut berasal dari penyelenggaraan haji khusus dan umrah.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Kemenhaj Serahkan 34 Kasus ke Bareskrim Polri
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Bareskrim Polri menggerebek klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam. Sebanyak 32 orang diamankan, barang bukti narkoba disita
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Bareskrim Bongkar Sarang Narkoba Klub Malam HH Club Planet 3.0 Batam, 32 Orang Diciduk
Indonesia
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Kasus dugaan fraud PT Dana Syariah Indonesia memasuki babak baru. Berkas eks Direktur AS P21, dengan total aset disita Rp 425 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Aset Rp 425 Miliar Disita, Kasus PT Dana Syariah Indonesia Kini Masuk Babak Baru
Indonesia
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Perkara tersebut merupakan hasil penyidikan atas dugaan praktik bisnis emas ilegal yang tidak hanya melibatkan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Dwi Astarini - Rabu, 05 Agustus 2026
Bareskrim Tuntaskan Berkas 3 Tersangka, Bongkar Dugaan Jaringan Mafia Emas Ilegal dan TPPU
Indonesia
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Bareskrim Polri mengungkap pilot Malaysia Mohd Saufi bin Othman diduga tiga kali membawa narkotika ke Indonesia. Tersangka mengaku menerima bayaran Rp 219,4 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Pilot Malaysia Diduga 3 Kali Bawa Narkotika ke Indonesia, Terima Bayaran Rp 219 Juta
Indonesia
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bareskrim Polri mengungkap modus pilot Malaysia berinisial MSBO yang menyelundupkan 70.114 butir ekstasi dan sabu melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Modus Pilot Malaysia Bawa 70.114 Butir Ekstasi dan Sabu dalam Koper
Bagikan