Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M

Kamis, 13 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tingkat banding pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022

Vonis banding menambahkan hukuman penjara Harvey dari hanya 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi juga menambahkan jumlah uang pengganti yang awalnya harus dibayar suami artis Sandra Dewi hanya sebesar Rp 210 miliar.

Baca juga:

Pertimbangan Hakim Hukum Suami Artis Dewi Sandra Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis hakim Teguh Harianto, saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Majelis menegaskan perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sebaliknya, tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk suami Sandra Dewi itu di mata hakim.

Vonis di tingkat banding ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan