Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 13 Februari 2025
Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M

Terdakwa Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi (baju tahanan). MP/Didik Setiawan

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tingkat banding pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022

Vonis banding menambahkan hukuman penjara Harvey dari hanya 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.

Pengadilan Tinggi juga menambahkan jumlah uang pengganti yang awalnya harus dibayar suami artis Sandra Dewi hanya sebesar Rp 210 miliar.

Baca juga:

Pertimbangan Hakim Hukum Suami Artis Dewi Sandra Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa

"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis hakim Teguh Harianto, saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).

Majelis menegaskan perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sebaliknya, tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk suami Sandra Dewi itu di mata hakim.

Vonis di tingkat banding ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara. (*)

#Harvey Moeis #Sandra Dewi #Korupsi Timah
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Kejagung memastikan akan terlebih dahulu memprioritaskan hak para pekerja Sritex
Wisnu Cipto - Selasa, 03 Juni 2025
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita
Indonesia
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Kejagung menetapkan lima tersangka korporasi dalam kasus korupsi timah, yaitu PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV VIP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Mei 2025
Kejagung Hitung Aset Rest Area KM 21 B Tol Jagorawi Buat Tutupi Kerugian Rp 152 Triliun Dugaan Korupsi Timah
Indonesia
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Selain HS, Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Kejagung juga memeriksa 5 orang lainnya sebagai saksi
Frengky Aruan - Jumat, 16 Mei 2025
Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta Diduga Ikut ‘Terseret’ Perintangan Penyidikan Sejumlah Kasus, Jaksa: Masih Saksi
Indonesia
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Terdakwa sedang menjalani masa penahanan di Lapas Cibinong Bogor.
Wisnu Cipto - Selasa, 29 April 2025
Ikut Terima Rp 4,7 Triliun, Terdakwa Korupsi Timah Suparta Meninggal di RSUD Cibinong
Indonesia
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
Dewan Pers memberi atensi terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar
Frengky Aruan - Jumat, 25 April 2025
Dewan Pers Minta Kejagung Alihkan Penahanan Direktur Jak TV
Indonesia
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, yang dijadikan pokok penetapan tersangka bukan pada materi jurnalistiknya.
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Direktur Pemberitaan JAK TV Jadi Tersangka, Kejagung: Fokus Permufakatan Jahat, Bukan Produk Jurnalistiknya
Indonesia
Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa uang diterima Tian Bahtiar secara pribadi, bukan atas nama direktur JAK TV
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
Direktur Pemberitaan Jak TV Diduga Terima Rp 478 Juta untuk Sebarkan Berita Negatif soal Kejagung
Indonesia
Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus perintangan penyidikan perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 dan importasi gula.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
Direktur Pemberitaan Jak TV dan 2 Advokat Diduga Berkomplot Bikin Citra Negatif Kejagung
Indonesia
Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Kejaksaan Agung (Kejagung) juga menetapkan dua orang advokat Marcella Santoso dan Junaedi Saibih
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
Kejagung Tetapkan Direktur Pemberitaan Jak TV Tersangka Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Indonesia
10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
10 kasus korupsi terbesar di Indonesia masih dihuni oleh timah dalam daftar tertinggi. Lalu, ada kasus terbaru Pertamina di posisi kedua.
Soffi Amira - Kamis, 27 Februari 2025
10 Kasus Korupsi Terbesar di Indonesia, Pertamina Masuk Daftar
Bagikan