Banding Harvey Moeis Diperberat, Vonis Suami Sandra Dewi Ditambah Jadi 20 Tahun Bui Bayar Rp 420 M
Terdakwa Harvey Moeis yang juga suami artis Sandra Dewi (baju tahanan). MP/Didik Setiawan
MerahPutih.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis tingkat banding pengusaha Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022
Vonis banding menambahkan hukuman penjara Harvey dari hanya 6,5 tahun penjara pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Pengadilan Tinggi juga menambahkan jumlah uang pengganti yang awalnya harus dibayar suami artis Sandra Dewi hanya sebesar Rp 210 miliar.
Baca juga:
Pertimbangan Hakim Hukum Suami Artis Dewi Sandra Lebih Rendah Dari Tuntutan Jaksa
"Menghukum uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara," kata Ketua Majelis hakim Teguh Harianto, saat membacakan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Majelis menegaskan perbuatan terdakwa sangatlah menyakiti hati rakyat di saat ekonomi susah terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagai pertimbangan yang memberatkan. Sebaliknya, tidak ada pertimbangan yang meringankan untuk suami Sandra Dewi itu di mata hakim.
Vonis di tingkat banding ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan plus uang pengganti sejumlah Rp 210 miliar subsider enam tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Kejari Jaksel Eksekusi Harvey Moeis, Dijebloskan ke Lapas Cibinong
Sandra Dewi Cabut Gugatan Penyitaan Asset, Suaminya Harvey Moeis Segera Dieksekusi Kejagung
Cabut Gugatan, Sandra Dewi Batal Minta Pengembalian Aset Sitaan Suaminya di Korupsi Timah
Suaminya Dibui 20 Tahun, Sandra Dewi Gugat Negara Kembalikan 88 Tas Mewah Hingga Deposito Rp 33 M
Sandra Dewi Gugat Pengembalian Harta Sitaan Suaminya di Korupsi Timah, Sidang Masuk Pembuktian
Imbas Demo Rusuh di PT Timah, Politikus Golkar Bambang Patijaya Laporkan Akun Media Sosial ke Polisi
Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Serius Basmi Penyelundupan dan Tambang Ilegal, Bukti Penegakan Pasal 33 UUD 1945
2026, Target Prabowo Tutup Kebocoran Penyelundupan Timah Babel Hingga Rp 45 T
Periksa Dirut Sritex, Kejagung Sisir Aset yang Masih Bisa Disita