Baleg Sebut Putusan MK Terkait Threshold Pilkada Berlaku Bagi Parpol Non Parlemen

Rabu, 21 Agustus 2024 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal turunnya ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah cuma diterapkan bagi partai politik (parpol) tanpa kursi di DPRD atau nonparlemen. Sedangkan bagi parpol yang punya kursi di DPRD masih memakai syarat minimal 20 kursi.

Hal tersebut dikatakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Yandri Susanto setelah mengikuti rapat panitia kerja (panja) revisi UU Pilkada di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (21/8).

''Memang kita merespons di Pasal 40, tentang syarat pencalonan. Syarat pencalonan tadi mufakat, tidak ada perdebatan, dari syarat itu yang mempunyai kursi di DPR, DPRD, Kabupaten/Kota maupun Provinsi, syaratnya kalau dihitung dengan jumlah kursi, tetap 20 persen bisa mencalonkan," ujarnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyebut parpol nonparlemen masih dapat mencalonkan didasarkan putusan MK yang diakomodasi dalam Pasal 40 RUU Pilkada seperti dibahas hari ini.

"Kalau dulu non-seat itu hanya mendukung, tidak bisa mencalonkan, ini ada lompatan besar, kita merespon dari Mahkamah Konstitusi, boleh mencalonkan, kalau memenuhi syarat persentase yang sudah diputuskan," ucap Yandri.

Baca juga:

Abaikan Putusan MK, Baleg DPR Sepakati Revisi UU Pilkada

Ia menepis norma penurunan threshold cuma berlaku bagi parpol nonparlemen sebagai perlawanan Baleg terhadap putusan MK. Yandri mengklaim syarat dukungan calon kepala daerah tak dapat dicampur antara menggunakan kursi di DPRD dengan perolehan suara sah.

''Tidak ada yang kita lawan dari putusan MK. Partai non-seat boleh mencalonkan, (partai) yang punya kursi itu tetap dia mengacu ke 20%. Jadi tidak bisa di-mix (ketentuan persentase partai non-parlemen dan partai yang memiliki kursi),'' ucap Yandri.

Dalam putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 isinya menurunkan threshold pencalonan di Pilkada 2024. Pencalonan kepala daerah dari awalnya wajib diusung parpol atau gabungan parpol yang mempunyai 20 persen kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara turun menjadi setara dengan syarat calon independen yaitu persentase sesuai daftar pemilih tetap (DPT). Contohnya di Jakarta parpol atau gabungan parpol cuma butuh 7,5 persen perolehan suara di Pemilu 2024.

Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada sebelumnya berbunyi, "Partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan."

Kemudian, putusan MK Nomor 60 mengubah pasal tersebut, menjadi, "Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih

tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

b. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih

tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta

pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;

c. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih

tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta

pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;

d. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih

tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah

paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut;

Baca juga:

Partai Buruh Tagih Komitmen PDI-P segera Usung Anies di Pilkada Jakarta

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon

wali kota dan calon wakil wali kota:

a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar

pemilih tetap sampai dengan 250.000

jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut;

b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar

pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai

dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling

sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut;

c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar

pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut;

d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar

pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baleg DPR "melawan" putusan MK dengan menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada pasca putusan MK. Inilah draf yang disetujui dalam rapat Baleg:

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

Baca juga:

Istana Hormati Putusan Baleg DPR Ikutin Putusan MA dan Mengakomodasi Putusan MK

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan