Badan Pengkajian MPR Lakukan Kajian Ubah Pilkada oleh Rakyat
Kamis, 22 September 2022 -
MerahPutih.com - Usulan mengubah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih langsung oleh rakyat, kembali dipilih lewat perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau tidak langsung, belum meredup.
Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penerapan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Juga:
Dapat Undangan Puan Sekolah Partai di Jakarta, Gibran: Persiapan Pilkada 2024
"Apakah dimungkinkan bahwa pilkada dilakukan secara asimetris, sehingga tidak semuanya (kepala daerah) dipilih secara langsung," kata Djarot usai pertemuan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9).
Djarot mengatakan akan mengkaji kemungkinan apakah bisa hanya gubernur yang dipilih langsung atau hanya bupati/wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Apakah dimungkinkan di dalam pilkada tingkat otonomi diletakkan di tingkat provinsi atau diletakkan di tingkat kota kabupaten, karena ini juga akan menyangkut tentang sistem ketatanegaraan kita dan sistem pemilu dan sistem demokrasi kita," ujarnya.
Wacana kajian tersebut, kata Djarot, muncul karena sejumlah alasan, di antaranya sistem demokrasi Indonesia yang disebutnya sudah mengarah ke sistem demokrasi liberal dan tingginya biaya pilkada langsung.
Untuk perhelatan Pemilu Serentak 2024, kata Djarot, negara harus menggelontorkan dana sekitar Rp 100 triliun dari APBN untuk penyelenggara pemilu.
Di samping negara, ujarnya lagi, para calon kepala daerah pun harus mengeluarkan dana besar.
Djarot menilai pilkada tidak langsung dapat mengurangi beban pengeluaran negara maupun biaya yang digelontorkan calon kepala daerah untuk perhelatan pilkada langsung.
Djarot mengatakan, pengkajian wacana pilkada tidak langsung oleh Badan Pengkajian MPR ditargetkan rampung secepatnya.
"Berarti kita menyiapkan kajian ini untuk periode ke depan supaya kita tidak terjebak terus dengan persoalan-persoalan demokrasi liberal individual seperti saat ini," katanya.
Aturan Pilkada dipilih rakyat secara langsung telah beberapa kali digugat ke MK. MK No. 72-73/PUU-II/2004 yang memberi makna demokratis dalam pilkada. Mahkamah berpendapat UUD 1945 telah menetapkan pilkada secara demokratis baik langsung maupun cara-cara demokratis lainnya harus berpedoman pada asas luber dan jurdil.
Baca Juga:
Pemprov Banten Naikkan Dana Cadangan Pilkada Jadi Rp 600 Miliar