Badan Pengkajian MPR Lakukan Kajian Ubah Pilkada oleh Rakyat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 September 2022
Badan Pengkajian MPR Lakukan Kajian Ubah Pilkada oleh Rakyat

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan mengubah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih langsung oleh rakyat, kembali dipilih lewat perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau tidak langsung, belum meredup.

Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penerapan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga:

Dapat Undangan Puan Sekolah Partai di Jakarta, Gibran: Persiapan Pilkada 2024

"Apakah dimungkinkan bahwa pilkada dilakukan secara asimetris, sehingga tidak semuanya (kepala daerah) dipilih secara langsung," kata Djarot usai pertemuan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9).

Djarot mengatakan akan mengkaji kemungkinan apakah bisa hanya gubernur yang dipilih langsung atau hanya bupati/wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Apakah dimungkinkan di dalam pilkada tingkat otonomi diletakkan di tingkat provinsi atau diletakkan di tingkat kota kabupaten, karena ini juga akan menyangkut tentang sistem ketatanegaraan kita dan sistem pemilu dan sistem demokrasi kita," ujarnya.

Wacana kajian tersebut, kata Djarot, muncul karena sejumlah alasan, di antaranya sistem demokrasi Indonesia yang disebutnya sudah mengarah ke sistem demokrasi liberal dan tingginya biaya pilkada langsung.

Untuk perhelatan Pemilu Serentak 2024, kata Djarot, negara harus menggelontorkan dana sekitar Rp 100 triliun dari APBN untuk penyelenggara pemilu.

Di samping negara, ujarnya lagi, para calon kepala daerah pun harus mengeluarkan dana besar.

Djarot menilai pilkada tidak langsung dapat mengurangi beban pengeluaran negara maupun biaya yang digelontorkan calon kepala daerah untuk perhelatan pilkada langsung.

Djarot mengatakan, pengkajian wacana pilkada tidak langsung oleh Badan Pengkajian MPR ditargetkan rampung secepatnya.

"Berarti kita menyiapkan kajian ini untuk periode ke depan supaya kita tidak terjebak terus dengan persoalan-persoalan demokrasi liberal individual seperti saat ini," katanya.

Aturan Pilkada dipilih rakyat secara langsung telah beberapa kali digugat ke MK. MK No. 72-73/PUU-II/2004 yang memberi makna demokratis dalam pilkada. Mahkamah berpendapat UUD 1945 telah menetapkan pilkada secara demokratis baik langsung maupun cara-cara demokratis lainnya harus berpedoman pada asas luber dan jurdil.

Baca Juga:

Pemprov Banten Naikkan Dana Cadangan Pilkada Jadi Rp 600 Miliar

#Pilkada 2024 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Isu-isu strategis yang akan dibahas itu menjadi dasar bagi panja untuk mengundang pihak-pihak terkait guna menyampaikan saran dan masukannya terhadap sistem Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
10 Isu Strategis Dalam Rancangan Undang-Undang Pemilu
Dunia
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Calon presiden Flavio Bolsonari memperoleh suara 47,23 persen. Kemudian, Lula da Silva memperoleh suara 44,93 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 05 Oktober 2026
Pilpres Brazil 2 Putaran, Petahana Dikalahkan Oposisi
Indonesia
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Sistem tersebut menarik karena partai politik memiliki peran dalam menentukan calon yang memperoleh mandat rakyat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Legislator Golkar Komentari Usul Dapil Nasional: Menarik, tapi jangan Bikin Bingung
Indonesia
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Pembahasan mengenai mekanisme tersebut, masih terus dilakukan id antara partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi Undang-Undang Pemilu.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Punya 2 Juta Suara Terbuang, Demokrat Usul Dapil Nasional
Indonesia
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Penaikan PT diperlukan untuk mendorong efektivitas kerja parlemen.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
PDIP Buka Opsi Parliamentary Threshold 5-7 Persen untuk Efektivitas Kerja Parlemen
Indonesia
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Demokrat lebih menyoroti potensi banyaknya suara rakyat yang hangus akibat penerapan PT.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Demokrat Usul Dapil Nasional di Tengah Wacana Parliamentary Threshold 7 Persen
Indonesia
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Komisi II DPR juga tetap memperhatikan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu hingga masukan-masukan dari akademisi dan masyarakat sipil.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Ketum Partai Disebut Sepakat Ambang Batas Parlemen 4 Sampai 5 Persen.
Dunia
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Seusai menang besar dalam pemilu di negara bagian Sachsen-Anhalt, Jerman bagian timur, partai kanan ekstrem Alternatif untuk Jerman (Alternative Fur Deutschland/AfD) kini mengincar kemenangan dalam pemilu federal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Partai Kanan Ekstrem Alternatif Jerman Menang Besar di Negara Bagian, Bersiap Tarung di Pemilu Federal
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Bagikan