Badan Pengkajian MPR Lakukan Kajian Ubah Pilkada oleh Rakyat

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 September 2022
Badan Pengkajian MPR Lakukan Kajian Ubah Pilkada oleh Rakyat

Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Usulan mengubah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih langsung oleh rakyat, kembali dipilih lewat perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau tidak langsung, belum meredup.

Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penerapan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat.

Baca Juga:

Dapat Undangan Puan Sekolah Partai di Jakarta, Gibran: Persiapan Pilkada 2024

"Apakah dimungkinkan bahwa pilkada dilakukan secara asimetris, sehingga tidak semuanya (kepala daerah) dipilih secara langsung," kata Djarot usai pertemuan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9).

Djarot mengatakan akan mengkaji kemungkinan apakah bisa hanya gubernur yang dipilih langsung atau hanya bupati/wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat.

"Apakah dimungkinkan di dalam pilkada tingkat otonomi diletakkan di tingkat provinsi atau diletakkan di tingkat kota kabupaten, karena ini juga akan menyangkut tentang sistem ketatanegaraan kita dan sistem pemilu dan sistem demokrasi kita," ujarnya.

Wacana kajian tersebut, kata Djarot, muncul karena sejumlah alasan, di antaranya sistem demokrasi Indonesia yang disebutnya sudah mengarah ke sistem demokrasi liberal dan tingginya biaya pilkada langsung.

Untuk perhelatan Pemilu Serentak 2024, kata Djarot, negara harus menggelontorkan dana sekitar Rp 100 triliun dari APBN untuk penyelenggara pemilu.

Di samping negara, ujarnya lagi, para calon kepala daerah pun harus mengeluarkan dana besar.

Djarot menilai pilkada tidak langsung dapat mengurangi beban pengeluaran negara maupun biaya yang digelontorkan calon kepala daerah untuk perhelatan pilkada langsung.

Djarot mengatakan, pengkajian wacana pilkada tidak langsung oleh Badan Pengkajian MPR ditargetkan rampung secepatnya.

"Berarti kita menyiapkan kajian ini untuk periode ke depan supaya kita tidak terjebak terus dengan persoalan-persoalan demokrasi liberal individual seperti saat ini," katanya.

Aturan Pilkada dipilih rakyat secara langsung telah beberapa kali digugat ke MK. MK No. 72-73/PUU-II/2004 yang memberi makna demokratis dalam pilkada. Mahkamah berpendapat UUD 1945 telah menetapkan pilkada secara demokratis baik langsung maupun cara-cara demokratis lainnya harus berpedoman pada asas luber dan jurdil.

Baca Juga:

Pemprov Banten Naikkan Dana Cadangan Pilkada Jadi Rp 600 Miliar

#Pilkada 2024 #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Tidak akuntabel dan tidak transparannya laporan keuangan partai politik turut memperbesar risiko masuknya aliran dana tidak sah ke dalam sistem kepartaian.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Media massa memiliki peran yang lebih besar yaitu sebagai pencerah bagi masyarakat di tengah serangan hoaks melalui media sosial.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Ketua DKPP Sebut Kritik Media Massa Vitamin yang Menyehatkan
Indonesia
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Prosedur penyelesaian etik di DKPP dirancang untuk menjamin kecepatan, kesederhanaan, dan efektivitas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 November 2025
DKPP Janji Penyelesaian Etik Penyelenggara Pemilu Dijamin Cepat
Indonesia
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
DKPP mengungkap 31 perkara politik uang selama Pemilu dan Pilkada 2024. Hal itu diungkapkan Anggota Dewan DKPP, Ratna Dewi Pettatolo.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
DKPP Ungkap 31 Perkara Politik Uang di Pemilu dan Pilkada 2024, Perlunya Sinergi Kuat dari Bawaslu hingga KPU
Indonesia
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Pemisahan jadwal pemilu bisa mengurangi beban kerja berat seperti yang kita lihat pada Pemilu Serentak 2019 dan 2024
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 November 2025
TII Rekomendasikan 7 Penguatan Demokrasi, Termasuk Pemisahan Jadwal Pemilu
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Ketua DPR RI, Puan Maharani, kabarnya menggandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Beredar informasi yang menyebut Jokowi dan Gibran akan berkontestasi di Pilpres 2029.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Bagikan