Badan Pengkajian MPR Lakukan Kajian Ubah Pilkada oleh Rakyat


Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Usulan mengubah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dipilih langsung oleh rakyat, kembali dipilih lewat perwakilan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) atau tidak langsung, belum meredup.
Ketua Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Djarot Saiful Hidayat mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian mendalam terkait kemungkinan penerapan sistem pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung atau yang selama ini dipilih langsung oleh rakyat.
Baca Juga:
Dapat Undangan Puan Sekolah Partai di Jakarta, Gibran: Persiapan Pilkada 2024
"Apakah dimungkinkan bahwa pilkada dilakukan secara asimetris, sehingga tidak semuanya (kepala daerah) dipilih secara langsung," kata Djarot usai pertemuan dengan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/9).
Djarot mengatakan akan mengkaji kemungkinan apakah bisa hanya gubernur yang dipilih langsung atau hanya bupati/wali kota yang dipilih langsung oleh rakyat.
"Apakah dimungkinkan di dalam pilkada tingkat otonomi diletakkan di tingkat provinsi atau diletakkan di tingkat kota kabupaten, karena ini juga akan menyangkut tentang sistem ketatanegaraan kita dan sistem pemilu dan sistem demokrasi kita," ujarnya.
Wacana kajian tersebut, kata Djarot, muncul karena sejumlah alasan, di antaranya sistem demokrasi Indonesia yang disebutnya sudah mengarah ke sistem demokrasi liberal dan tingginya biaya pilkada langsung.
Untuk perhelatan Pemilu Serentak 2024, kata Djarot, negara harus menggelontorkan dana sekitar Rp 100 triliun dari APBN untuk penyelenggara pemilu.
Di samping negara, ujarnya lagi, para calon kepala daerah pun harus mengeluarkan dana besar.
Djarot menilai pilkada tidak langsung dapat mengurangi beban pengeluaran negara maupun biaya yang digelontorkan calon kepala daerah untuk perhelatan pilkada langsung.
Djarot mengatakan, pengkajian wacana pilkada tidak langsung oleh Badan Pengkajian MPR ditargetkan rampung secepatnya.
"Berarti kita menyiapkan kajian ini untuk periode ke depan supaya kita tidak terjebak terus dengan persoalan-persoalan demokrasi liberal individual seperti saat ini," katanya.
Aturan Pilkada dipilih rakyat secara langsung telah beberapa kali digugat ke MK. MK No. 72-73/PUU-II/2004 yang memberi makna demokratis dalam pilkada. Mahkamah berpendapat UUD 1945 telah menetapkan pilkada secara demokratis baik langsung maupun cara-cara demokratis lainnya harus berpedoman pada asas luber dan jurdil.
Baca Juga:
Pemprov Banten Naikkan Dana Cadangan Pilkada Jadi Rp 600 Miliar
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan
