Badan Legislasi DPR Rapat dengan Raja Dangdut Rhoma Irama, Bahas Revisi UU Hak Cipta
Kamis, 20 November 2025 -
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI kembali menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dalam rangka membahas penyusunan revisi Undang-Undang Hak Cipta.
Rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/11) itu menghadirkan sejumlah pihak, salah satunya Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia (PAMDi), Rhoma Irama.
“Kami ucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber yang telah hadir yaitu Bapak Haji Rhoma Irama, Ketua Umum Persatuan Artis Musik Dangdut Indonesia atau PAMDI. Terima kasih Pak Haji kehadirannya,” ujar Ketua Baleg, Bob Hasan.
Baca juga:
RDPU VISI dan AKSI dengan Baleg DPR Bahas Harmonisasi RUU Hak Cipta
Selain Rhoma Irama, hadir pula Bendahara Umum Backstagers Debora Sharon; seniman dan pendiri Solo International Art Camp Sulistyo; Legal Manager Multivision Plus Grahadita Imas Utami; serta Ketua LMK Royalti Anugrah Indah Dadang.
“Terima kasih sudah memenuhi undangan kami dalam rapat dengar pendapat Badan Legislasi hari ini,” kata Bob Hasan melanjutkan.
Baca juga:
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
Politisi Gerindra itu menjelaskan bahwa RDPU kali ini digelar untuk menyerap masukan dari para pelaku industri musik terkait harmonisasi, sinkronisasi, dan pembulatan konsepsi RUU Hak Cipta.
Sebelumnya, Baleg DPR juga telah menggelar RDPU terkait RUU Hak Cipta pada Selasa (11/11).
Rapat tersebut menghadirkan perwakilan pelaku industri musik, mulai dari penyanyi hingga produser dari Vibrasi Suara Indonesia (Visi), Asosiasi Komponis Seluruh Indonesia (AKSI), serta Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (Asiri). (Pon)