Arist Merdeka Sirait Minta PPDB DKI Dibatalkan
Rabu, 01 Juli 2020 -
MerahPutih.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang dinilainya sudah diskriminatif.
Pasalnya, sambung dia, Disdik DKI telah menetapkan kriteria usia dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di Jakarta.
Baca Juga
Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik
"Permendikbud (44/2019) sudah benar karena memprioritaskan zonasi dan jarak, bukan batasan usia. Sementara Juknis (petunjuk teknis) itu melanggar permendikbud dan kuota yang disediakan Dinas lebih rendah dari permendikbud yakni hanya 40 persen," kata Arist saat diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Dengan begitu, Arist dengan tegas meminta agar pelaksanaan PPDB DKI 2020 dibatalkan lantaran dinilai tidak adil.
"Batalkan PPDB, karena Juknis (petunjuk teknis) yang dibuat Dinas Pendidikan itu melanggar Undang-Undang Pendidikan," jelasnya.

Karena Juknis telah melanggar aturan maka PPDB DKI tahun ajaran 2020-2021 Itu wajib dibatalkan. Apalagi Komisi X DPR RI sudah merekomendasikan bahwa PPDB DKI Jalur Zonasi dibatalkan.
Baca Juga
Arist juga mengancam akan melakukan aksi bersama orang tua murid yang keberatan dengan kebijakan PPDB DKI ini.
"Komisi X DPR RI sendiri sudah menyatakan ini batal. Jadi tidak ada diskusi lagi. Tapi Dinas ngeyel. Kalau tidak dibatalkan maka kita akan berekreasi bersama para orang tua murid," ancam Arist. (Asp)