Arist Merdeka Sirait Minta PPDB DKI Dibatalkan


Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait saat diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengatakan bahwa Dinas Pendidikan (Disdik) DKI telah melanggar undang-undang perlindungan anak yang dinilainya sudah diskriminatif.
Pasalnya, sambung dia, Disdik DKI telah menetapkan kriteria usia dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jalur Zonasi di Jakarta.
Baca Juga
Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik
"Permendikbud (44/2019) sudah benar karena memprioritaskan zonasi dan jarak, bukan batasan usia. Sementara Juknis (petunjuk teknis) itu melanggar permendikbud dan kuota yang disediakan Dinas lebih rendah dari permendikbud yakni hanya 40 persen," kata Arist saat diskusi pendidikan di Kantor DPD Partai Golkar, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Dengan begitu, Arist dengan tegas meminta agar pelaksanaan PPDB DKI 2020 dibatalkan lantaran dinilai tidak adil.
"Batalkan PPDB, karena Juknis (petunjuk teknis) yang dibuat Dinas Pendidikan itu melanggar Undang-Undang Pendidikan," jelasnya.

Karena Juknis telah melanggar aturan maka PPDB DKI tahun ajaran 2020-2021 Itu wajib dibatalkan. Apalagi Komisi X DPR RI sudah merekomendasikan bahwa PPDB DKI Jalur Zonasi dibatalkan.
Baca Juga
Arist juga mengancam akan melakukan aksi bersama orang tua murid yang keberatan dengan kebijakan PPDB DKI ini.
"Komisi X DPR RI sendiri sudah menyatakan ini batal. Jadi tidak ada diskusi lagi. Tapi Dinas ngeyel. Kalau tidak dibatalkan maka kita akan berekreasi bersama para orang tua murid," ancam Arist. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Legislator Temukan Kejanggalan di Proses SPMB, Minta Sistem Dibongkar Habis
Transparansi PPDB Mendesak! DPR Soroti Kecurigaan Masyarakat dan Minta Akses Penuh Data Pendaftar

Carut Marut SPMB 2025, Ketua DPR Minta Audit Sistem Digital dan Atasi Manipulasi Data Domisili Demi Pendidikan Adil

Ingat! Tes Calistung Bukan Syarat Masuk Sekolah Dasar
SPMB 2025: Ini Jalur Masuk dan Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan

Kenali 4 Jalur dan Kuota Penerimaan Siswa Baru di 2025
Ombudsman: Picu Ketimpangan Kualitas Pendidikan jika Sistem Zonasi PPDB Dihapus

DPR Anggap Kisruh PPDB Ibarat Jatuh di Lubang yang Sama

Lebih dari 212 CPDB Diterima di Berbagai Jenjang Pendidikan pada PPDB 2024

Daya Tampung Belum Memadai hingga Stigma Sekolah ‘Favorit’ Jadi Persoalan PPDB
