Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, DPRD DKI: Belum Tepat!

Selasa, 14 Juni 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menilai kebijakan Anies yang membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak tepat.

Baca Juga

Anies Naikkan NJOP Agar Warga Jakarta Beli Rumah DP 0 Rupiah

Sebab, kata dia, pemilik rumah yang wajib pajak dengan nominal NJOP tersebut termasuk masyarakat mampu atau kategori kelas menengah.

"Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong," ucap Hasbi saat dihubungi, Selasa (14/6).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri pembukaan Jakarta Fair di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis malam (9/6/2022). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri pembukaan Jakarta Fair di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Kamis malam (9/6/2022). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati).

Hasbi tegaskan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB hingga Rp 10,25 triliun. Dengan pembebasan PBB pada NJOP dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, Hasbi mengkhawatirkan penerimaan daerah akan berkurang.

"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP)," beber Hasbi.

Baca Juga

Upaya Pulihkan Ekonomi DKI, Anies Berikan Insentif Pembayaran PBB-P2

Dirinya pun khawatir, pendapatan DKI akan berkurang drastis, karena ekonomi Jakarta baru menggeliat. Mestinya juga Pemerintah DKI cari solusi lain untuk mendapatkan pemasukan dari pajak.

"Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," paparnya.

Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.

Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.

Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2 Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen. (Asp)

Baca Juga

Keunggulan Prabowo, Kelebihan Anies dan Dukungan Pada Ganjar Versi Pengamat Politik

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan