Anies Gratiskan PBB Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar, DPRD DKI: Belum Tepat!
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan menggratiskan pajak bumi dan bangunan (PBB) pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD DKI Jakarta, Hasbiallah Ilyas menilai kebijakan Anies yang membebaskan PBB dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar tidak tepat.
Baca Juga
Anies Naikkan NJOP Agar Warga Jakarta Beli Rumah DP 0 Rupiah
Sebab, kata dia, pemilik rumah yang wajib pajak dengan nominal NJOP tersebut termasuk masyarakat mampu atau kategori kelas menengah.
"Kita setuju untuk meringankan warga, tapi masyarakat kelas bawah ya. Kalau untuk menengah, enggak bisa dong," ucap Hasbi saat dihubungi, Selasa (14/6).
Hasbi tegaskan, PBB merupakan salah satu sumber pendapatan APBD yang cukup besar. Pada tahun ini, Pemprov DKI menargetkan pendapatan PBB hingga Rp 10,25 triliun. Dengan pembebasan PBB pada NJOP dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, Hasbi mengkhawatirkan penerimaan daerah akan berkurang.
"Kalau kita lihat pendapatan saat ini kan sebetulnya belum layak untuk diterbitkan (pembebasan PBB NJOP)," beber Hasbi.
Baca Juga
Upaya Pulihkan Ekonomi DKI, Anies Berikan Insentif Pembayaran PBB-P2
Dirinya pun khawatir, pendapatan DKI akan berkurang drastis, karena ekonomi Jakarta baru menggeliat. Mestinya juga Pemerintah DKI cari solusi lain untuk mendapatkan pemasukan dari pajak.
"Paling tidak, Pemprov harus mencari lagi dari mana pendapatan untuk pemasukan ke pemda," paparnya.
Sebelumnya, Pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2). Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022.
Insentif tersebut salah satunya berupa pembebasan SPPT PBB 100 persen pada objek rumah tinggal dengan NJOP di bawah Rp 2 miliar.
Sementara, PBB dengan NJOP lebih dari Rp 2 Miliar diberikan faktor pengurang berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk rumah sederhana sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan, dan pembebasan 10 persen. (Asp)
Baca Juga
Keunggulan Prabowo, Kelebihan Anies dan Dukungan Pada Ganjar Versi Pengamat Politik
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
BK Award 2025 DPRD DKI Jadi Ajang Apresiasi Kinerja dan Solidaritas Kemanusiaan
Bukan Gaya, Ini Alasan Pramono Anung Tetap Berkostum Persija Saat Tinjau Kebakaran Terra Drone
Tragedi Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Perkuat Standar Keselamatan
Insiden Kebakaran Gedung Terra Drone, DPRD DKI Minta Pemprov Cek Sertifikat Laik Gedung di Jakarta
Pemprov DKI Lebih Pilih Kuburan Dalam Kota Daripada Gandeng Daerah Penyangga, Ini Alasannya
Keputusan UMP DKI 2026 Hampir Final! Siap-siap Kenaikan Gaji Minimum Berbasis KHL, Untung Mana Buruh atau Pengusaha?
Fenomena Supermoon Dituding Penyebab Banjir Rob Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Setop Bilang Kebaya Cuma Buat Emak-Emak! Pemprov DKI Gencarkan Jurus Agar Anak Muda Naksir Warisan UNESCO
Pramono Ambil Alih Tanggul Bocor Muara Baru Agar Jakarta Tak 'Tenggelam' Walau Bukan Tugas Pemprov DKI