Anies Naikkan NJOP Agar Warga Jakarta Beli Rumah DP 0 Rupiah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto Ist)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018. Rata-rata, kenaikan NJOP di Jakarta mencapai 19,54 persen.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan berharap dengan naiknya NJOP, warga Jakarta memiliki Rumah DP 0 Rupiah yang di Programkan Pemprov DKI.
"Makanya ada program DP 0 Rupiah untuk mereka dapat rumah," kata Anies di Jakarta, Rabu (11/7)
Terkait protes anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI ihwal kenaikan NJOP, Anies menegaskan bahwa kenaikan ini belum seberapa dibandingkan dengan kenaikan NJOP pada lima tahun belakangan. Kenaikan NJOP menyesuaikan dengan perekonomian pertumbuhan harga secara umum.
"Tapi kenaikan tahun ini belum apa-apa dibanding kenaikan tahun-tahun yang dulu. Tapi coba anda bandingkan dengan lima tahun terakhir ini. Bandingkan aja lima tahun terakhir bagaimana kenaikannya," Jelasnya.
Merinci daerah di Jakarta yang paling mahal NJOP-nya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018. Berikut rinciannya:
Kebayoran Lama, Jakarta Selatan
Terendah: Rp 3.745.000 (Jl H Saiman)
Tertinggi: Rp 23.623.000 (Pinang Emas XI)
Tebet, Jakarta Selatan
Terendah: Rp 2.508.000 (Manggarai Utara II)
Tertinggi: Rp 19.843.000 (JL Sahardjo)
Pasar Rebo, Jakarta Timur
Terendah: Rp 2.013.000 (Jl Lapan V)
Tertinggi: Rp 3.100.000 (Jl Lewa)
Cakung, Jakarta Timur
Terendah: Rp 2.508.000 (Jl DR KRT Radjiman WD)
Tertinggi: Rp 7.455.000 (JL Pulo Lentut)
Tanah Abang, Jakarta Pusat
Terendah: Rp 2.508.000 (JL Gatot Subroto)
Tertinggi: Rp 93.963.000 (JL Jend Sudirman)
Gambir, Jakarta Pusat
Terendah: Rp 4.723.000 (JL Duri Barat GG)
Tertinggi: Rp 28.855.000 (JL Setia Kawan I)
Kebon Jeruk, Jakarta Barat
Terendah: Rp 2.508.000 (JL Pahlawan)
Tertinggi: Rp 11.305.000 (JL Pos Pengumben)
Taman Sari, Jakarta Barat
Terendah: Rp 5.763.000 (Pinangsia III)
Tertinggi: Rp 29.223.000 (Mangga Besar IX)
Penjaringan, Jakarta Utara
Terendah: Rp 916.000 (GG B 1)
Tertinggi: Rp 18.375.000 (East Cost 1st)
Cilincing, Jakarta Utara
Terendah: Rp 1.862.000 (Kalibaru Barat V)
Tertinggi: Rp 8.145.000 (Kalibaru Barat)
Kepulauan Seribu
Terendah: Rp 335.000 (Pulau Sebira)
Tertinggi: Rp 25.995.000 (JL Pulau Tengah) (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya