Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung
Senin, 25 November 2019 -
MerahPutih.Com - Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi optimis pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun 2020 selesai akhir November.
"Penjadwalan kita masih normal, masih tetap. Saya optimis pada 29 November kita dapat melaksanakan Paripurna dan sekalian MoU (memorandum of understanding)," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).
Baca Juga:
Meskipun pembahasan KUA-PPAS di masing-masing Komisi membutuhkan waktu yang cukup panjang, namun Prasetyo yakin semua usulan program dan anggaran yang diajukan eksekutif sudah sangat matang dibahas oleh legislatif.

"Pra-pembahasan Komisi sudah sangat detail dan tinggal penyempurnaan rasionalisasi APBDnya aja. Kita sudah maksimalkan nih fungsi kita, fungsi pengawasan program yang diajukan oleh eksekutif," bebernya.
Bahkan demi memaksimalkan pembahasan KUA-PPAS, Pras sapaan akrabnya memerintahkan agar para anggota dewan tidak melakukan kunjungan kerja (kunker).
"Saya putuskan semua Kunker ditiadakan sampai tanggal 30 untuk maksimalkan pembahasan APBD," ujar Prasetyo.
Adapun ada dua jadwal kunker bagi anggota Dewan Kebon Sirih pada Desember ini. Dari jadwal dilaksanakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember. Namun lokasinya belum ditentukan.
Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan, Muhammad Yuliadi. Menurut dia lagi bila dihilangkan, maka kunker tidak bisa dipindah ke tahun anggaran 2020.
Baca Juga:
Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pejabat di Pemprov DKI juga dilarang untuk melaksankan kunker selama pembahasan APBD 2020 belum kelar.
"Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar sebelum APBD beres. Jadi semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," kata Saefullah.(Asp)
Baca Juga:
Defisit Rp10 Triliun, PSI Desak Anies Tegas Pangkas Anggaran