Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung

Eddy FloEddy Flo - Senin, 25 November 2019
 Anggota DPRD dan Pejabat Pemprov DKI Dilarang Kunker Sebelum APBD 2020 Rampung

Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Badan Musyawarah DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi optimis pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD tahun 2020 selesai akhir November.

"Penjadwalan kita masih normal, masih tetap. Saya optimis pada 29 November kita dapat melaksanakan Paripurna dan sekalian MoU (memorandum of understanding)," ujar Prasetyo di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (25/11).

Baca Juga:

Anies Bungkam Soal Penggusuran Warga dan Bangunan di Sunter

Meskipun pembahasan KUA-PPAS di masing-masing Komisi membutuhkan waktu yang cukup panjang, namun Prasetyo yakin semua usulan program dan anggaran yang diajukan eksekutif sudah sangat matang dibahas oleh legislatif.

Pembahasan RAPBD DKI 2020 antara pemprov dan DPRD DKI Jakarta
Suasana pembahasan RAPBD DKI Jakarta 2020 antara Pemprov DKI dan DPRD (MP/Asropih)

"Pra-pembahasan Komisi sudah sangat detail dan tinggal penyempurnaan rasionalisasi APBDnya aja. Kita sudah maksimalkan nih fungsi kita, fungsi pengawasan program yang diajukan oleh eksekutif," bebernya.

Bahkan demi memaksimalkan pembahasan KUA-PPAS, Pras sapaan akrabnya memerintahkan agar para anggota dewan tidak melakukan kunjungan kerja (kunker).

"Saya putuskan semua Kunker ditiadakan sampai tanggal 30 untuk maksimalkan pembahasan APBD," ujar Prasetyo.

Adapun ada dua jadwal kunker bagi anggota Dewan Kebon Sirih pada Desember ini. Dari jadwal dilaksanakan pada minggu pertama dan minggu kedua bulan Desember. Namun lokasinya belum ditentukan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Dewan, Muhammad Yuliadi. Menurut dia lagi bila dihilangkan, maka kunker tidak bisa dipindah ke tahun anggaran 2020.

Baca Juga:

Anies Akui Beri Rekomendasi Reuni PA 212 di Monas

Hal senada juga disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah mengatakan pejabat di Pemprov DKI juga dilarang untuk melaksankan kunker selama pembahasan APBD 2020 belum kelar.

"Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar sebelum APBD beres. Jadi semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," kata Saefullah.(Asp)

Baca Juga:

Defisit Rp10 Triliun, PSI Desak Anies Tegas Pangkas Anggaran

#APBD DKI #DPRD DKI Jakarta #Pemprov DKI #Prasetyo Edi Marsudi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Anggota DPRD DKI Muhammad Taufik Zoelkifli (MTZ) memuji kemajuan transportasi Jakarta yang kini melampaui Kuala Lumpur dan Bangkok, serta mendorong layanan publik yang lebih manusiawi menjelang usia 500 tahun Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Indonesia
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Dinas SDA DKI Jakarta siagakan 1.187 unit pompa dan Pasukan Biru untuk antisipasi banjir rob di pesisir Jakarta 6-9 November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Indonesia
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Gubernur DKI Pramono Anung janji perbaikan 40 meter jangka pendek dan penataan Jati Padang jadi resapan air 7 hektare
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Indonesia
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Ancaman lain adalah fenomena banjir rob di kawasan pesisir utara Jakarta akibat pasang maksimum air laut yang bertepatan dengan fase bulan purnama dan perigee
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Indonesia
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Persiapan juga mencakup optimalisasi seluruh pompa air milik Pemerintah Jakarta sebagai langkah antisipasi banjir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
Indonesia
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Pemprov DKI Jakarta buka 107 lowongan di Job Fair Penyandang Disabilitas 2025
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
Indonesia
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, memastikan, bahwa sampai saat ini belum ada kenaikan tarif Transjakarta.
Frengky Aruan - Senin, 03 November 2025
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Indonesia
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Pemberian dana hibah kepada Forkopimda yang dampaknya bagi masyarakat masih dipertanyakan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
Indonesia
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
DPRD juga memberikan catatan khusus terhadap penyesuaian anggaran pada beberapa program
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Bagikan