Alasan Penyidik tak Periksa Kejiwaan Muhammad Kece
Jumat, 27 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri melihat belum akan melibatkan ahli kejiwaan untuk memeriksa kejiawaan tersangka kasus penistaan agama Muhammad Kece.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut selama pemeriksaan dalam berjalan lancar dan telihat normal, sehingga pemeriksaan kejiwaan belum diperlukan.
Baca Juga
Bareskrim Polri Pastikan Muhammad Kece tak Alami Gangguan Jiwa
“Saat ini penyidik melihat belum diperlukan pemeriksaan dari ahli jiwa,” kata Rusdi kepada wartawan, Jumat (27/8).
Kece ditangkap penyidik Bareskrim Polri di tempat persembunyiannya di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (24/8) pukul 19.30 WIB.
Di Pulau Dewata, dia tinggal di sebuah rumah kontrakan di Dusun Untal-Untal, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Belum diketahui dia tinggal dengan siapa di rumah kontrakan itu.
Dari sana, ia langsung diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Kece telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan Bareskrim Polri.
Ia dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) dan Junto Pasal 45 Tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama. Dia terancam 6 tahun penjara. (Knu)
Baca Juga