Bareskrim Polri Pastikan Muhammad Kece tak Alami Gangguan Jiwa


YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Polri menyatakan tersangka Muhammad Kece normal ketika menjalani pemeriksaan. Sehingga, penyidik merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan.
"Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, dan sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan untuk pemeriksaan dari ahli kejiwaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/8).
Baca Juga
Menurut Rusdi, penyidik saat ini masih memeriksa pria bernama asli Muhamad Kasman itu secara intensif.
Tujuannya untuk menggali motif yang bersangkutan membuat video yang mengandung unsur rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
"Ini akan didalami, pasti akan terungkap itu semua untuk motif dari yang bersangkutan," ungkapnya.
Di dalam video, Muhammad Kece juga membuka donasi untuk menunjang kegiatan "ceramahnya". Rusdi menyampaikan, penyidik juga akan mendalami hal itu.
"Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik, ada tiga kartu ATM, ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami itu semua," ungkap Rusdi.

Menyoal apakah Muhammad Kece ada hubungannya dengan salah satu kelompok keagamaan, Rusdi menyatakan, tidak. Polri akan fokus menyelidiki kaitannya dengan perkara yang dilakukannya.
"Jadi Polri fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.
Muhammad Kece, ditangkap Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Ia ditangkap di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (24/8) malam. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya seorang diri.
Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu malam.
Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Selain itu, Muhammad Kece juga diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya 5 tahun bui. (Knu)
Baca Juga
Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

Sindikat Pengiriman Narkoba dari Malaysia ke Indonesia ‘Masuk’ Lewat Riau, Pelaku ‘Dibayar’ Rp 80 Juta Sekali Kirim

Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Polri

Momen Lisa Mariana Jalani Tes DNA di Bareskrim Mabes Polri

Tiba di Bareskrim Polri untuk Tes DNA, Ridwan Kamil tak Banyak Bicara

Ridwan Kamil Jalani Tes DNA di Bareskrim Hari ini, Siap Terima Apapun Hasilnya

Profil Komjen Syahardiantono, ‘Teman Dekat’ Kapolri yang Kini Jadi Kabareskrim Polri

Sita Puluhan Ton Beras Merk Fortune hingga Sania, Polisi Sebut Kualitasnya tak Sesuai Standar SNI

Satgas Pangan Polri Ungkap Tiga Tersangka Kasus Beras Oplosan di Jakarta
