Bareskrim Polri Pastikan Muhammad Kece tak Alami Gangguan Jiwa

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 26 Agustus 2021
Bareskrim Polri Pastikan Muhammad Kece tak Alami Gangguan Jiwa

YouTuber Muhammad Kece, tersangka dugaan penistaan agama tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/8/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menyatakan tersangka Muhammad Kece normal ketika menjalani pemeriksaan. Sehingga, penyidik merasa tidak perlu melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap yang bersangkutan.

"Pemeriksaan berjalan normal seperti biasa, dan sampai saat ini penyidik melihat belum diperlukan untuk pemeriksaan dari ahli kejiwaan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (26/8).

Baca Juga

Provokatif, 42 Konten Video Milik Muhammad Kece Di-takedown

Menurut Rusdi, penyidik saat ini masih memeriksa pria bernama asli Muhamad Kasman itu secara intensif.

Tujuannya untuk menggali motif yang bersangkutan membuat video yang mengandung unsur rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.

"Ini akan didalami, pasti akan terungkap itu semua untuk motif dari yang bersangkutan," ungkapnya.

Di dalam video, Muhammad Kece juga membuka donasi untuk menunjang kegiatan "ceramahnya". Rusdi menyampaikan, penyidik juga akan mendalami hal itu.

"Dari barang bukti yang diamankan oleh penyidik, ada tiga kartu ATM, ini diamankan. Tentunya penyidik akan mendalami itu semua," ungkap Rusdi.

Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) petang WIB. Foto: MP/Kanu
Tersangka kasus dugaan penistaan agama, Muhammad Kece tiba di Bareskrim Polri pada Rabu (25/8) petang WIB. Foto: MP/Kanu

Menyoal apakah Muhammad Kece ada hubungannya dengan salah satu kelompok keagamaan, Rusdi menyatakan, tidak. Polri akan fokus menyelidiki kaitannya dengan perkara yang dilakukannya.

"Jadi Polri fokus menyelesaikan perkara ini terhadap hal-hal yang dilakukan oleh tersangka MK," katanya.

Muhammad Kece, ditangkap Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.

Ia ditangkap di Banjar Untal-Untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, sekitar pukul 19.30 Wita, Selasa (24/8) malam. Dia ditangkap di tempat persembunyiannya seorang diri.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menahan yang bersangkutan selama 20 hari ke depan, di Rumah Tahanan Negara Bareskrim Polri, sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu malam.

Hal itu diatur dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Selain itu, Muhammad Kece juga diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama, ancaman hukumannya 5 tahun bui. (Knu)

Baca Juga

Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

#Bareskrim # Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Pemerintah menetapkan etomidate sebagai narkotika golongan II melalui Permenkes 15/2025. Penyalahgunaan dapat dijerat UU Narkotika dan memperoleh rehabilitasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Desember 2025
Etomidate Resmi Masuk Narkotika Golongan II, Penyalahgunaan Bisa Dijerat UU Narkotika
Indonesia
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Bareskrim Polri telah 27 mengambil sampel kayu di DAS Sungai Garoga. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa jenis kayu yang dominan adalah karet, ketapang, durian.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
Polisi Naikkan Temuan Kayu Gelondongan Saat Banjir Sumatera ke Penyidikan
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Indonesia
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyatakan tengah melakukan penyelidikan terkait asal-usul gelondongan kayu itu.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Bareskrim Usut Tidak Pidana Dari Temuan Gelondongan Kayu Ditemukan Saat Bencana Banjir Sumatra
Indonesia
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Bareskrim Polri menduga 207.529 butir ekstasi yang ditemukan di Tol Trans Sumatera terkait jaringan narkoba lintas provinsi, dengan nilai Rp 207,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
207 Ribu Ekstasi 'Tak Bertuan' Ditemukan di Tol Bakauheni, Polisi Duga Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Terlibat
Indonesia
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Bareskrim menyita 207.529 butir ekstasi senilai Rp 207,5 miliar yang ditemukan di Tol Trans Sumatera.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Polisi Bongkar Penyelundupan Narkoba Lintas Provinsi, Nilainya Capai Rp 207 Miliar
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Bagikan