Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 25 Agustus 2021
Selain Muhammad Kece, Bareskrim Cari Pelaku Lain dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama

Penampakan Youtuber Muhammad Kece, memakai topi dan bertongkat, saat ditangkap tim Bareskrim Polri. (Dok. Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri mendalami motif Muhammad Kece terkait konten penistaan agama yang dibuatnya.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono menyebut, Muhammad Kece tengah dalam perjalanan ke Bareskrim Polri usai ditangkap pada Selasa (24/8) malam di Badung, Bali.

Baca Juga

Penyebar Video Muhammad Kece di Medsos bakal Dijerat UU ITE

"Motifnya apa yang bersangkutan membuat satu konten video yang diposting di YouTube ini nanti akan didalami oleh penyidik. Nanti pasti akan kita ketahui bersama," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (25/8).

Rusdi mengungkap tim penyidik juga akan mendalami keterlibatan pihak lain dalam proses pembuatan konten YouTube oleh Muhammad Kece.

"Nanti juga akan didalami, penyidik akan tahu semua apakah dia melakukan sendiri atau ada pihak-pihak yang membantu, nanti akan didalami," terang Rusdi.

Youtuber Muhammad Kece. Foto: Istimewa
Youtuber Muhammad Kece. Foto: Istimewa

Rusdi kemudian menjelaskan, pihaknya menangkap Muhammad Kece lantaran tidak adanya upaya klarifikasi dari terlapor. Yaitu untuk menjelaskan maksud dan tujuan konten penistaan agama yang dibuatnya.

Penyidik kemudian memprofiling keberadaanya dan menangkap Muhammad Kece di tempat persembunyiannya, di Badung, Bali.

"Tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa memberikan klarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik melakukan penangkapan pada tempat persembunyiannya di Bali," tandasnya.

Rusdi melanjutkan, dari barang bukti tersangka Muhammad Kece dijerat dengan Undang-Undang terkait dengan Penodaan Agama. Tersangka terancam Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45a ayat 2, bisa ancaman pidana 6 tahun penjara.

"Atau peraturan lainnya terkait dengan perkara ini, yaitu di Pasal 156a Kitab Undang-Undang Pidana tentang Penodaan Agama," jelas Rusdi. (Knu)

Baca Juga

Polisi Tangkap Muhammad Kece di Bali

# Penistaan Agama #Kasus Penistaan Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Polda Metro Jaya segera memeriksa Pandji Pragiwaksono terkait laporan materi Mens Rea. Pemeriksaan akan digelar Jumat (6/2) mendatang.
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Polda Metro Jaya Segera Periksa Pandji Pragiwaksono terkait Laporan Materi ‘Mens Rea’
Indonesia
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Penyidik telah memeriksa 10 saksi dan ahli terkait dengan laporan terhadap Pandji Pragiwaksono.
Dwi Astarini - Jumat, 23 Januari 2026
Laporan terhadap 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono Menumpuk, Polisi belum Lakukan Pemanggilan karena masih Prioritaska Periksa Ahli dan Saksi
Indonesia
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Reonald tak menyampaikan secara detail tanggal pemeriksaan akan digelar.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 11 Januari 2026
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Polda Metro Jaya telah menerima sejumlah barang bukti terkait laporan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Indonesia
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Ayat 2 Pasal 29 UUD NRI 45 itu bahkan menegaskan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 11 Mei 2024
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Indonesia
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Soal insiden pembubaran doa Rosario mendapat kecaman dari Kelompok Pemuda Katolik Tangerang Selatan.
Soffi Amira - Jumat, 10 Mei 2024
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Indonesia
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Akun Galih Loss yang mempunyai ribuan follower itu kini ditangan penyidik.
Frengky Aruan - Jumat, 26 April 2024
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Polda Metro Jaya masih mendalami kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pendeta Gilbert Lumoindong.
Dwi Astarini - Jumat, 26 April 2024
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti
Indonesia
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Polisi menyebut unggahan Galih Loss yang dianggap menistakan agama bisa menimbulkan kontroversi.
Ikhsan Aryo Digdo - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Dalam Keadaan Sadar saat Bikin Video Penodaan Agama
Indonesia
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
TikToker Galih Loss jadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 April 2024
Galih Loss Akui Bikin Konten Dugaan Penistaan Agama demi Hibur Netizen
Bagikan