Penyebar Video Muhammad Kece di Medsos bakal Dijerat UU ITE
Youtuber Muhammad Kece. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Polri meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan ulang (share) video-video dari kanal YouTube Muhammad Kece yang berbau kontroversial dan dinilai menistakan agama.
"Tentunya kita mengimbau kepada masyarakat agar postingan yang dapat berisiko agar dihindari karena akan berisiko," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (25/8).
Baca Juga
Menurut Ramadhan, video Muhammad Kece yang diduga menghina agama Islam berpotensi memecah-belah kelompok. Dia menyebut warga yang memposting atau membagikan ulang video M Kece itu bisa saja dijerat UU ITE.
"Risiko yang memposting akan dapat menjadi pelaku UU ITE,” tuturnya.
Ramadhan menambahkan, Polri bekerjasama dengan Kemenkominfo melakukan take down terhadap video Muhammad Kece yang dinilai tidak pantas.
Namun, mungkin saja video-video juga ditemukan di akun warga yang membagikan ulang.
"Jadi bisa saja, postingan itu masih ada, tapi bukan lagi ditemukan dari postingan MK (Muhammad Kece)," tutupnya.
Sebelumnya, Muhammad Kece ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube. Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono membenarkan hal tersebut.
"Sudah menjadi tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (25/8).
Polisi kini tengah membawa Muhammad Kece dari Bali usai dilakukan penangkapan. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya