Alasan KY Kesulitan Cari Hakim TUN Khusus Pajak
Jumat, 10 Desember 2021 -
Merahputih.com - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari calon hakim kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Namun, dalam mencariny, KY kesulitan. Sebab, adanya kelangkaan kader memiliki keahlian hukum pajak.
"Yang mempunyai pendidikan hukum secara linier dari jenjang S1 sampai dengan jenjang S3,” kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.
Baca Juga:
24 Nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap Ketiga
Hal itu disampaikan Nurjanah dalam konferensi pers di kanal YouTube Komisi Yudisial (KY), Jumat (10/12).
Berdasarkan data laporan tahun 2020, sebanyak 80 persen dari total perkara yang ditangani Mahkamah Agung di kamar tata usaha negara adalah perkara pajak.
Dengan demikian, Mahkamah Agung memiliki kebutuhan hakim agung tata usaha negara khusus pajak yang sangat mendesak. Akan tetapi, ia mengatakan dalam beberapa periode seleksi, Komisi Yudisial mendapatkan kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi.
Baca Juga:
Koalisi Peradilan Ragukan Independensi 30 Persen Calon Hakim Agung
Putusan Mahkamah Agung terkait kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi, termasuk batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batasan usia pensiun hakim tinggi tata usaha negara tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi, tutur Nurdjanah.
Oleh karena itu, Nurdjanah mengharapkan partisipasi dari masyarakat dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan guna melancarkan proses seleksi sehingga bisa menghasilkan hakim agung yang berkualitas.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan independensi dari masing-masing institusi,” ujar Nurdjanah.
Baca Juga:
Pilih Calon Hakim Agung, DPR Klaim Transparan dan Bebas Kepentingan Politik
Adapun hakim agung yang berkualitas, adalah hakim agung yang berintegritas untuk mencapai peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan mewujudkan badan peradilan yang agung.
“Termasuk, badan peradilan yang bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Nurdjanah. (*)