Koalisi Peradilan Ragukan Independensi 30 Persen Calon Hakim Agung
Gedung Mahkamah Agung Indonesia. - Dok. Istimewa
MerahPutih.com - Sebanyak 24 Calon Hakim Agung (CHA) akan mengikuti seleksi wawancara yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) pada 3-7 Agustus 2021. Koalisi Pemantau Peradilan menilai KY tidak serius dalam menyaring calon-calon terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.
"Sekitar 30 persen dari total CHA di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya," kata Anggota Koalisi Pemantau Peradilan, Erwin Natosmal Oemar dalam keterangan tertulis, Selasa (3/8).
Baca Juga
KY Bantah Minta Pungutan ke Calon Hakim Agung Jelang Lebaran
Erwin mengatakan, hal itu terlihat dari ada hakim yang memiliki kekayaan sangat berlimpah. Bahkan memiliki rumah di kawasan elit di luar negeri, yang tentu saja tidak sesuai dengan profilnya.
Oleh karena itu, pada tahap akhir ini, Erwin meminta masyarakat serius memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai Hakim Agung.
"Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan Sebanyak 24 orang dari 45 orang calon hakim agung dinyatakan lulus Seleksi Kesehatan dan Kepribadian oleh KY. Para calon hakim agung yang lulus selanjutnya mengikuti Seleksi Wawancara yang dilaksanakan pada 3-7 Agustus 2021 di kantor KY.
Nurdjanah menuturkan, penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno KY yang dilakukan pada Kamis (29/7) secara daring. Nurdjanah merinci, para calon hakim agung tersebut yaitu 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier.
"Para peserta wawancara akan diuji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil," ujar Nurdjanah dalam konferensi pers daring, Jumat (30/7).
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental
Adam Damiri Resmi Ajukan PK di Kasus Asabri
Besok, Adam Damiri Ajukan PK Kasus ASABRI dengan 4 Novum
KPK Tahan Pemberi Suap dan Fasilitas Hotel ke Mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD
KPK Tangkap Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin di BSD Gara-Gara Berkali-kali Mangkir
Setujui 10 Hakim Agung dan Ad Hoc HAM, Komisi III DPR: Kembalikan Marwah MA!
DPR Restui 9 Hakim Agung dan 1 Hakim HAM Baru di Mahkamah Agung
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan