24 Nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap Ketiga

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 30 Juli 2021
24 Nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap Ketiga

Gedung Mahkamah Agung Indonesia. - Dok. Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Yudisial (KY) RI mengumumkan 24 nama calon hakim agung yang lolos seleksi tahap tiga yang meliputi tes kesehatan dan kepribadian.

"Berdasarkan keputusan rapat pleno KY tertanggal 29 Juli 2021, KY mengumumkan nama-nama calon hakim agung yang lolos tes kesehatan dan kepribadian," ujar Ketua Rekrutmen Calon Hakim Agung 2021 KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Jumat (30/7)

Baca Juga

KY Bantah Minta Pungutan ke Calon Hakim Agung Jelang Lebaran

Untuk Kamar Pidana terdapat 15 peserta yang lolos tahap tiga, yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Adly, Artha Theresia Silalahi, Aviantara, Catur Irianto, Dwiarso Budia Santiarto, Eddy Parulian Siregar, Hermansyah, Hery Supriyono, Jupriyadi, Prim Haryadi, Subiharta, Suharto, Suradi, dan Yohanes Priyana.

Selanjutnya, untuk Kamar Perdata terdapat enam peserta yang dinyatakan lolos, yakni Berlian Napitupulu, Ennid Hasanuddin, Fauzan, Haswandi, Mochammad Hatta, dan Raden Murjiyanto.

Terdapat tiga peserta calon hakim agung yang lolos untuk Kamar Militer, yakni Brigadir Jenderal TNI Slamet Sarwo Edy yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II-Jakarta.

angkapan layar Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Mukti Fajar Nur Dewata mengumumkan nama-nama yang lolos tes tahap ketiga Calon Hakim Agung 2021. ANTARA/Muhammad Zulfikar
angkapan layar Ketua Komisi Yudisial (KY) Prof. Mukti Fajar Nur Dewata mengumumkan nama-nama yang lolos tes tahap ketiga Calon Hakim Agung 2021. ANTARA/Muhammad Zulfikar

Kedua, Brigjen TNI Tama Ulinta Boru Tarigan jabatan sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer Utama dan Brigjen TNI Tiarsen Buaton sebagai Ketua Sekolah Tinggi Hukum Militer Ditkumad.

Ketua KY Prof. Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan bahwa seleksi wawancara terhadap nama-nama yang lolos seleksi tahap tiga pada tanggal 3 hingga 7 Agustus 2021.

Setelah tes wawancara selesai, KY sesegera mungkin mengirimkan hasil dan mengusulkan ke DPR untuk melakukan uji kalayakan dan kepatutan.

Secara umum seleksi Calon Hakim Agung 2021 oleh KY diselenggarakan atas dasar surat permohonan MA guna mengisi kekosongan 13 hakim agung.

Sebanyak 13 hakim agung tersebut akan mengisi posisi berbeda-beda, yakni dua hakim agung pada Kamar Perdata, delapan untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua orang untuk Kamar TUN Khusus Pajak. (*)

Baca Juga

KY Diminta Tingkatkan Kualitas Proses Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc

#Komisi Yudisial # Mahkamah Agung
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly mendukung penuh penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pendidikan antikorupsi antara Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar aparatur sipil negara (ASN).
Frengky Aruan - Minggu, 26 April 2026
MoU Pendidikan Antikorupsi Mahkamah Agung-KPK Jangan Hanya Gimmick, Penting untuk Reformasi Birokrasi
Indonesia
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
KPK dan Mahkamah Agung menjalin kerja sama untuk meningkatkan integritas hakim dan panitera melalui pelatihan antikorupsi berbasis studi kasus. Ini langkah cegah korupsi dari hulu.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 April 2026
KPK–MA Teken Kerja Sama, Fokus Tingkatkan Integritas Aparatur Peradilan
Indonesia
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Komisi Yudisial mengumumkan 139 calon hakim agung yang lolos administrasi. Eks anggota Dewan Pengawas KPK jadi sorotan.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Indonesia
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Sistem kerja fleksibel tidak boleh mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga peradilan, termasuk kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 April 2026
MA Terapkan WFH :Pegawai Maksimal 50 Persen
Indonesia
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Pencucian uang dilakukan dirinya dengan menempatkan dana di rekening atas nama orang lain, membelanjakan atau membayarkan untuk pembelian tanah dan bangunan, serta membelanjakan kendaraan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 April 2026
Bekas Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Putusan Kasus Pidana Pencucian Uang Rp 308,1 Miliar
Indonesia
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
KY akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kedua perkara dimaksud sebagaimana kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
Indonesia
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
MA tetap menyayangkan terjadinya praktik korupsi yang menyeret aparatur PN Depok karena mencederai keluhuran martabat hakim dan mencoreng kehormatan institusi.
Wisnu Cipto - Senin, 09 Februari 2026
MA Yakin 100% Korupsi Hakim Depok Terjadi Sebelum Gaji Naik, Tapi Meledak Sekarang
Indonesia
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Ironi dalam kasus ini semakin tajam mengingat Presiden Prabowo Subianto baru saja menaikkan tunjangan para hakim
Angga Yudha Pratama - Senin, 09 Februari 2026
Sudah Naik Gaji Tapi Masih Korupsi, Ketua MA Sebut Hakim PN Depok Kufur Nikmat
Indonesia
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Penetapan kenaikan gaji hakim ad hoc telah memasuki tahap akhir dan kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Rabu, 28 Januari 2026
Besaran Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Sudah Oke, Tinggal Diteken Prabowo
Indonesia
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
MK menegaskan anggota Polri aktif secara hukum dimungkinkan menduduki jabatan sipil sepanjang berlandaskan ketentuan dalam UU Polri.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Bagikan