KY Diminta Tingkatkan Kualitas Proses Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 26 Januari 2021
KY Diminta Tingkatkan Kualitas Proses Seleksi Hakim Agung dan Ad Hoc

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa. (Merahputih.com / Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Yudisial (KY) diminta meningkatkan kualitas dalam proses seleksi calon Hakim Agung dan Hakim Ad hoc. Bukan hanya sekadar proses seremonial dan prosedural.

"Misalnya, putusan yang dibuat harus memberikan rasa keadilan kepada masyarakat," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa dalam Rapat Kerja Komisi III DPR bersama KY di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (25/1).

Raker tersebut membahas evaluasi kinerja KY dalam seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc pada Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga

Delapan Komitmen Komjen Listyo Jika Disahkan Jadi Kapolri

Jika KY hanya melakukan proses seleksi calon hakim secara prosedural dan seremonial, maka produk yang dihasilkan tidak akan sesuai dengan harapan masyarakat.

Dia mencontohkan, apabila ada perkara yang melibatkan antara pengusaha dan rakyat, maka yang selalu menang adalah pihak pengusaha.

"Peran KY di sini, dunia riil yang ada 'jauh panggang dari api'. Moral itu dalam rangka orang yang KY sampaikan agar Komisi III DPR jernih melihat, bukan prosedural saja," tandas dia.

Politisi Partai Gerindra itu menginginkan adanya perbaikan di Mahkamah Agung (MA) sehingga putusan yang diberikan lembaga tersebut benar-benar memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Hal itu menurut dia dapat tercapai jika para hakim agung dan hakim ad hoc yang ada di lembaga tersebut merupakan sosok yang berintegritas dan berkualitas dalam memberikan putusan yang memenuhi rasa keadilan.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mendengarkan paparan anggota Komisi III DPR saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/1/2021). Rapat tersebut dalam rangka meminta penjelasan ke KY terkait dengan calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

Dalam Raker tersebut, anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman mempertanyakan apakah KY telah melakukan telaah mengenai kebutuhan hakim agung di MA, terkait kualitas dan kuantitas-nya.

Hal itu menurut dia bisa menjawab pertanyaan mengapa yang diajukan KY saat ini lebih banyak calon hakim ad hoc, padahal yang urgen saat ini adalah hakim agung.

"Kita punya kuota, contoh hakim agung 60, saat ini ada 46, dan sesuai dengan UU agar penuhi perbandingannya, agar komparasi dan perbandingannya jalan maka KY bisa menaikkan jumlahnya agar bisa memenuhi kebutuhan tadi," ujarnya.

Benny juga mempertanyakan visi KY terkait calon hakim agung yang dibutuhkan bangsa Indonesia karena tantangan ke depan adalah terkait penegakan hukum dan yudisial.

Dia mengaku untuk menemukan calon-calon yang ideal memenuhi kualitas tersebut memang sulit, namun pasti ada jalan kalau KY mau berusaha lebih baik lagi.

Baca Juga

Listyo Sigit Tak Mau Lagi Dengar Istilah Kriminalisasi Ulama

Dalam Raker tersebut, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan formasi calon hakim agung dan calon hakim adhoc yang dilakukan seleksi yaitu sebanyak satu calon hakim kamar Tata Usaha Negara (khusus pajak), empat calon hakim ad hoc Tipikor pada MA, dan dua calon hakim ad hoc Hubungan Industrial pada MA.

CHA TUN (khusus pajak) atas nama Triyono Martanto; empat calon hakim ad hoc Tipikor yaitu Banelaus Naipospos, Petrus Paulus Maturbongs, Sinintha Yuliansih Sibarani, dan Yarna Dewita; dua calon Hakim ad hoc Hubungan Industrial adalah Achmad Jaka Mirdinata, dan Andari Yuriko Sari. (*)

#Komisi Yudisial #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Ia menekankan bahwa pemerintah harus hadir dengan bantuan konkret agar anak-anak tidak berlama-lama terjebak dalam situasi pendidikan yang tidak layak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Siswa Aceh Utara Belajar di Lumpur, DPR Desak Bantuan Perabotan
Indonesia
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Perusahaan dianggap memiliki celah untuk membuang pekerja lama demi efisiensi biaya melalui skema magang
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPR Curiga Program Magang Cuma Akal-akalan Perusahaan Cari Upah Murah, Buruh Tetap Terancam
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
RUU ini mengadopsi dua metode perampasan aset, yakni conviction based forfeiture dan non-conviction based forfeiture.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Dua Konsep RUU Perampasan Aset, Semua Penyitaaan Berbasis Putusan Pengadilan
Indonesia
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Bencana banjir dan longsor merusak lahan pertanian juga menghancurkan hasil panen, benih yang telah ditanam, serta sarana produksi pertanian lainnya.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Rehabilitasi Sawah Rusak Rp 5 Triliun, DPR Minta Pengawasan Ketat
Indonesia
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
RUU Perampasan Aset dirancang agar perampasan dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana.
Wisnu Cipto - Kamis, 15 Januari 2026
Syarat dan Ketegori Aset Tersangka yang Bisa Dirampas dalam RUU Perampasan Aset
Bagikan