Alasan KY Kesulitan Cari Hakim TUN Khusus Pajak

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 10 Desember 2021
Alasan KY Kesulitan Cari Hakim TUN Khusus Pajak

Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7) (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari calon hakim kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.

Namun, dalam mencariny, KY kesulitan. Sebab, adanya kelangkaan kader memiliki keahlian hukum pajak.

"Yang mempunyai pendidikan hukum secara linier dari jenjang S1 sampai dengan jenjang S3,” kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.

Baca Juga:

24 Nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap Ketiga

Hal itu disampaikan Nurjanah dalam konferensi pers di kanal YouTube Komisi Yudisial (KY), Jumat (10/12).

Berdasarkan data laporan tahun 2020, sebanyak 80 persen dari total perkara yang ditangani Mahkamah Agung di kamar tata usaha negara adalah perkara pajak.

Dengan demikian, Mahkamah Agung memiliki kebutuhan hakim agung tata usaha negara khusus pajak yang sangat mendesak. Akan tetapi, ia mengatakan dalam beberapa periode seleksi, Komisi Yudisial mendapatkan kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi.

Baca Juga:

Koalisi Peradilan Ragukan Independensi 30 Persen Calon Hakim Agung

Putusan Mahkamah Agung terkait kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi, termasuk batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batasan usia pensiun hakim tinggi tata usaha negara tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi, tutur Nurdjanah.

Oleh karena itu, Nurdjanah mengharapkan partisipasi dari masyarakat dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan guna melancarkan proses seleksi sehingga bisa menghasilkan hakim agung yang berkualitas.

“Tentunya dengan tetap memperhatikan independensi dari masing-masing institusi,” ujar Nurdjanah.

Baca Juga:

Pilih Calon Hakim Agung, DPR Klaim Transparan dan Bebas Kepentingan Politik

Adapun hakim agung yang berkualitas, adalah hakim agung yang berintegritas untuk mencapai peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan mewujudkan badan peradilan yang agung.

“Termasuk, badan peradilan yang bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Nurdjanah. (*)

#Komisi Yudisial #Hakim Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Komisi Yudisial mengumumkan 139 calon hakim agung yang lolos administrasi. Eks anggota Dewan Pengawas KPK jadi sorotan.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
KY Umumkan 139 Calon Hakim Agung Lolos Administrasi, Nama Albertina Ho Jadi Sorotan
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
KY akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pemeriksaan kedua perkara dimaksud sebagaimana kewenangan yang diatur Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Februari 2026
KY Akan Pantau Hakim Sidangkan ABK Dituduh Bawa Narkoba 2 Ton Dituntut Hukuman Mati
Indonesia
MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Meski tanpa pengaduan, MKD menyampaikan putusan tersebut agar masyarakat mengerti.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Februari 2026
MKD DPR Putuskan Tidak Ada Pelanggaran Etik di Penetapan Adies Kadir Jadi Hakim MK
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
ICW menilai penunjukan Adies Kadir sebagai hakim MK dan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI berpotensi melemahkan meritokrasi serta mengancam independensi lembaga negara.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 30 Januari 2026
ICW Kritik Penunjukan Adies Kadir dan Thomas Djiwandono, Dinilai Ancam Independensi MK dan BI
Indonesia
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Komisi III DPR RI menilai penggantian hakim konstitusi di Mahkamah Konstitusi diperlukan demi kepentingan konstitusional dan penguatan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Setujui Penggantian Hakim MK, Komisi III Tegaskan Demi Kepentingan Konstitusional
Indonesia
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi menggantikan Arief Hidayat yang pensiun Februari 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan