Alasan KY Kesulitan Cari Hakim TUN Khusus Pajak

Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (10/7) (ANTARA/Sugiharto Purnama)
Merahputih.com - Komisi Yudisial (KY) tengah mencari calon hakim kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Namun, dalam mencariny, KY kesulitan. Sebab, adanya kelangkaan kader memiliki keahlian hukum pajak.
"Yang mempunyai pendidikan hukum secara linier dari jenjang S1 sampai dengan jenjang S3,” kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Bidang Rekrutmen Hakim Siti Nurdjanah.
Baca Juga:
24 Nama Calon Hakim Agung Lolos Seleksi Tahap Ketiga
Hal itu disampaikan Nurjanah dalam konferensi pers di kanal YouTube Komisi Yudisial (KY), Jumat (10/12).
Berdasarkan data laporan tahun 2020, sebanyak 80 persen dari total perkara yang ditangani Mahkamah Agung di kamar tata usaha negara adalah perkara pajak.
Dengan demikian, Mahkamah Agung memiliki kebutuhan hakim agung tata usaha negara khusus pajak yang sangat mendesak. Akan tetapi, ia mengatakan dalam beberapa periode seleksi, Komisi Yudisial mendapatkan kesulitan mencari kandidat yang memenuhi kualifikasi.
Baca Juga:
Koalisi Peradilan Ragukan Independensi 30 Persen Calon Hakim Agung
Putusan Mahkamah Agung terkait kedudukan pengadilan pajak yang disetarakan dengan pengadilan tinggi, termasuk batas usia pensiun hakim pajak yang disamakan dengan batasan usia pensiun hakim tinggi tata usaha negara tidak menjadikan persyaratan calon yang berasal dari hakim pajak menjadi sama dengan hakim tinggi dalam proses seleksi, tutur Nurdjanah.
Oleh karena itu, Nurdjanah mengharapkan partisipasi dari masyarakat dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan untuk memberikan saran dan masukan guna melancarkan proses seleksi sehingga bisa menghasilkan hakim agung yang berkualitas.
“Tentunya dengan tetap memperhatikan independensi dari masing-masing institusi,” ujar Nurdjanah.
Baca Juga:
Pilih Calon Hakim Agung, DPR Klaim Transparan dan Bebas Kepentingan Politik
Adapun hakim agung yang berkualitas, adalah hakim agung yang berintegritas untuk mencapai peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, dan mewujudkan badan peradilan yang agung.
“Termasuk, badan peradilan yang bisa memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” kata Nurdjanah. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KY Umumkan 13 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR untuk Uji Kelayakan

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK

Inosentius Samsul Jalani Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi di Komisi III DPR

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Tom Lembong Laporkan 3 Hakim Ke KY, Komisi III DPR: Beliau Memiliki Hak untuk Melapor

Tom Lembong Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Buntut Laporkan 3 Hakim Berikan Vonis 4 Tahun 6 Bulan

Perkara Kasus Impor Gula, Tom Lembong Laporkan Hakim yang Vonis Dirinya ke Mahkamah Agung

Komisi Yudisial Cari 7 Komisioner, Begini Tahapan Seleksinya
