Aksi Kekerasan Oknum Polisi di Tangerang, Konsep Presisi Kapolri Dipertanyakan

Kamis, 14 Oktober 2021 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Media sosial kembali menjadi sarana yang menunjukkan wajah negatif kinerja aparat Kepolisian. Seorang oknum polisi dengan tega membanting satu mahasiswa yang tengah demo HUT Tangerang.

Kejadian itu dipicu aksi bentrok antara aparat dengan elemen mahasiswa di kantor Bupati Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (13/10). Dalam video yang telah beredar luas tersebut, terlihat seorang aparat Kepolisian membanting salah seorang massa aksi dengan posisi badan belakang menghantam trotoar.

Baca Juga

Mahasiswa yang Dibanting Minta Pelaku Oknum Polisi Dihukum

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan SETARA Institute, Ikhsan menilai, tindakan kekerasan, dalam kasus yang baru terjadi berupa bantingan, yang dilakukan oleh aparat Kepolisian terhadap massa aksi jelas tidak dapat dibenarkan dan tidak boleh ditolerir.

"Tindakan aparat yang demikian jelas mencerminkan dehumanisasi terhadap massa demonstrasi yang hak-haknya di jamin Konstitusi," kata Ikhsan dalam keteranganya, Kamis (14/10).

Ikhsan menyebut, aparat berinisial Brigadir NP yang membanting salah satu peserta aksi demonstrasi tersebut tentu hanya salah satu contoh berbagai tindak kekerasan aparat dalam setiap penanganan demonstrasi.

Hal ini menunjukkan minimnya implementasi konsep Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di lapangan, terutama oleh anggota-anggota. Polri yang humanis sama sekali tidak tercermin dalam tindakan-tindakan demikian.

Kapolri semestinya melakukan evaluasi terkait visi Polri Presisi terhadap pelbagai jajarannya di daerah. "Termasuk merancang indikator-indikator terukur yang wajib dipedomani oleh setiap anggota Polri," jelas Ikhsan.

Polisi banting mahasiswa saat demo di kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10). Foto: Istimewa

Ikhsan menuturkan, aksi aparat yang terlihat jelas dalam video yang telah beredar jangan sampai direduksi hanya dengan video-video yang memperlihatkan kondisi korban yang telah atau masih baik-baik saja.

Selain rentan di rekayasa dan penuh tekanan, model penyelesaian demikian juga melahirkan impunitas aparat dan menihilkan pertanggungjawaban.

"Cara-cara konvensional menutupi praktik kekerasan seperti ini hanya menimbulkan kecaman lanjutan dari publik dan sama sekali tidak menyelesaikan masalah," jelas Ikhsan.

Ikhsan berharap, selain menindak dan menghukum pelaku kekerasan, Kapolri memberikan sanksi kepada Kapolres Kabupaten Tangerang sesuai derajat kelalaiannya.

"Jika perlu copot dari jabatan agar menjadi preseden dan efek jera bagi pimpinan-pimpinan Kepolisian daerah yang tidak tegas mendisiplinkan anggota-anggotanya dalam bertugas," tutup Ikhsan. (Knu)

Baca Juga

Komnas HAM Indikasikan Aksi Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Demo Langgar HAM

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan