Akibat COVID-19, Pemprov DKI Gabung Dana Rutin dan Berkala KJP Plus

Jumat, 15 Mei 2020 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menggabungkan dana rutin dan dana berkala tiap bulannya di program kartu jakarta pintar (KJP) Plus di tengah melemahnya ekonomi akibat corona. Serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.

"Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan," kata Kepala Disdik DKI, Nahdiana di Jakarta Jumat (15/5).

Baca Juga

Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako

Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250 ribu jenjang SD, Rp 300 ribu SMP, Rp420 ribu jenjang SMA, Rp450 ribu jenjang SMK, dan Rp 300 ribu jenjang PKBM.

Sebagai contoh pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250 ribu, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.

Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai. Dana itu biasanya dipergunakan untuk belanja pangan murah. Sementara, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.

Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Warga menunjukan Kartu Jakarta Pintar (KJP) seusai berbelanja kebutuhan pokok menggunakan kartu tersebut di Pasar Rumput, Jakarta, Kamis (8/2/2018). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Ada dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," ungkapnya.

Ia berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.

"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," papar dia.

Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :

(Asp)

Baca Juga

Tolak Usul Kadisdik, Anies Tidak akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan