Akibat COVID-19, Pemprov DKI Gabung Dana Rutin dan Berkala KJP Plus
Jumat, 15 Mei 2020 -
Merahputih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menggabungkan dana rutin dan dana berkala tiap bulannya di program kartu jakarta pintar (KJP) Plus di tengah melemahnya ekonomi akibat corona. Serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
"Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan," kata Kepala Disdik DKI, Nahdiana di Jakarta Jumat (15/5).
Baca Juga
Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako
Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250 ribu jenjang SD, Rp 300 ribu SMP, Rp420 ribu jenjang SMA, Rp450 ribu jenjang SMK, dan Rp 300 ribu jenjang PKBM.
Sebagai contoh pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250 ribu, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai. Dana itu biasanya dipergunakan untuk belanja pangan murah. Sementara, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.

Ada dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," ungkapnya.
Ia berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," papar dia.
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
- KJP Plus SD/SDLB/MI mulai 15 Mei 2020.
- KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai 18 Mei 2020.
- - KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai 20 Mei 2020.
- - Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan Mei 2020.
(Asp)
Baca Juga
Tolak Usul Kadisdik, Anies Tidak akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo