Akibat COVID-19, Pemprov DKI Gabung Dana Rutin dan Berkala KJP Plus

Siswi menunjukkan Kartu Jakarta Pintar usai menerimanya di SMK 56 Pluit, Jakarta, ANTARA FOTO/Vitalis Yogi Trisna.
Merahputih.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI menggabungkan dana rutin dan dana berkala tiap bulannya di program kartu jakarta pintar (KJP) Plus di tengah melemahnya ekonomi akibat corona. Serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
"Di bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan," kata Kepala Disdik DKI, Nahdiana di Jakarta Jumat (15/5).
Baca Juga
Meski Belum Cair, Kadisdik DKI: Dana KJP Jangan Buat Beli Rokok dan Sembako
Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250 ribu jenjang SD, Rp 300 ribu SMP, Rp420 ribu jenjang SMA, Rp450 ribu jenjang SMK, dan Rp 300 ribu jenjang PKBM.
Sebagai contoh pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250 ribu, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai. Dana itu biasanya dipergunakan untuk belanja pangan murah. Sementara, dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.

Ada dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp500.000 per orang," ungkapnya.
Ia berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah.
"Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," papar dia.
Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, maka pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
- KJP Plus SD/SDLB/MI mulai 15 Mei 2020.
- KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai 18 Mei 2020.
- - KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai 20 Mei 2020.
- - Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan Mei 2020.
(Asp)
Baca Juga
Tolak Usul Kadisdik, Anies Tidak akan Cabut KJP Pelajar yang Ikut Demo
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID

DPRD DKI Terima Aduan Calo Bantuan Pangan Bersubsidi KJP

PSI DKI Soroti Antrean Pangan Bersubsidi KJP seperti War Tiket Konser

Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa

178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat

Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis

Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025

KPK Minta Tolong BRI Bantu Usut Kasus Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19

KPK Periksa 4 Orang Terkait Korupsi Bansos Presiden Era COVID-19, Ada Staf BRI

COVID-19 Melonjak, Ini Yang Dilakukan Menkes Budi Gunadi Sadikin
