Ajak ASN Kampanye, Caleg PKS Terancam Pidana Satu Tahun Penjara

Minggu, 20 Januari 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Utara melanjutkan temuan dugaan tindak pidana pelanggaran kampanye caleg DPRD DKI Jakarta Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yusriah Dzinnun ke tahap penyidikan.

Sebelumnya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Jakarta Utara telah melakukan penyelidikan terhadap perkara ini selama 14 hari kerja secara maraton.

Hasil penyelidikan Gakkumdu yang terdiri unsur Bawaslu, Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum menyimpulkan kampanye pada Sabtu, 15 Desember 2018 lalu sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Luar Batang 3 No 9 RT 10/03, Penjaringan, Jakarta Utara diduga telah melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf f dan ayat (3) juncto Pasal 493 dan Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo
Ketua DPW PKS DKI Jakarta Syakir Purnomo (Foto: PKS.id)

Ketua Koordinator Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan dimana dalam rangkaian kegiatan kampanye caleg tersebut telah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Wirta Amin Assalaf yang diketahui masih aktif tercatat sebagai aparatur sipil negara dikantor Kementerian Agama Jakarta Utara.

"Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pelaksana dan/atau tim kampanye melibatkan aparatur sipil negara dalam kampanye dan aparatur sipil negara terlibat sebagai pelaksana dan/atau tim kampanye," ujar melelui keterang tertulis, Jakarta, Minggu (20/1).

Namun, menurut dia, kegiatan kampanye itu ada pemberitahuan resmi kepada Polres Metro Jakarta Utara, tembusan kepada Bawaslu Jakarta Utara.

Benny mengatakan telah menerima surat tanda bukti laporan, yang teregister dalam laporan Polisi No: LPB/02/K/I/2019/PMJ/RESJU, tanggal 16 Januari 2018, telah diterima dari Penyidik Gakkumdu Polres Metro Jakarta Utara AKP Bagus Bowowiyatmo, AIPDA Dwi Prasetyo dan Brigadir Dwi Aulia.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini ada tiga terlapor, yakni Yusriah Dzinnun, Iko Setiawan dan Wirta Amin Assalaf. Ketiganya terlapor tersebut terancam dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.(Asp)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Kabar Gembira, Panda Merah Pertama Kali Lahir di Indonesia

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan