Ada Demo Kepala Desa, Pengendara Diminta Hindari Jalanan Seputar Gedung DPR/MPR

Selasa, 05 Desember 2023 - Mula Akmal

MerahPutih.com - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut revisi Undang-Undang Desa.

Aksi yang melibatkan ribuan kepala desa ini berlangsung di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (5/12) siang.

Baca Juga:

Prabowo Tegaskan Tak Minta Dukungan Kepala Desa di Rakerda APDESI Jabar

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengimbau agar warga menghindari Jalan Gatot Subroto untuk menghindari kemacetan.

“Untuk warga diharapkan gunakan jalur alternatif agar terhindar dari kepadatan," kata Susatyo di Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, Selasa (5/12).

Jalanan depan gedung DPR/MPR pun sudah ditutup untuk menghindari adanya penumpukan massa dan kendaraan yang melintas.

Sontak, kemacetan lalu lintas pun terjadi. Khususnya dari arah Senayan menuju Slipi.

Susatyo menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan rekayasa lalu lintas, terutama di Jalan Gatot Subroto. Kendati demikian, kata dia, pengalihan lalu lintas bersifat situasional.

"Mengenai pengalihan arus lalu lintas masih bersifat situasional, tetapi kami akan melihat eskalasi di lapangan," tutur dia.

Baca Juga:

Yusril Ihza Mahendra Sebut Tak Ada Deklarasi Kepala Desa untuk Prabowo-Gibran

Untuk mencegah terjadinya gangguan keamanan, ribuan personel kepolisian dikerahkan untuk mengamankan aksi ini.

"Kami menerjunkan 1.800 personel gabungan untuk mengawal aksi ini," kata Susatyo yang juga lulusan AKPOL 1998 ini.

Sekedar informasi, aksi ini dipicu reaksi atas langkah DPR melalui rapat paripurna pada Juli lalu telah mengesahkan RUU Desa sebagai RUU inisiatif DPR.

Fraksi di DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Lalu, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Kemudian, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kepala Desa Netral pada Pemilu 2024

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan