'Naik Kelas' Jadi Menteri, Tito Belum Lapor Kekayaan ke KPK Sejak 2016
Selasa, 22 Oktober 2019 -
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian telah dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana untuk mengisi pos jabatan baru di Kabinet Kerja Jilid 2. Tito pun sudah menyatakan kesediaannya menerima tawaran itu.
Berdasarkan data dari elhkpn.kpk.go.id yang yang dilihat merahputih.com pada Selasa (22/10), pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan, 26 Oktober 1964 itu terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 17 Maret 2016, alias lebih dari 3 tahun lalu.
Baca Juga:
Jenderal Tito Jadi Menteri, IPW Bocorkan Nama Calon Kapolri Baru
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, jenderal bintang empat ini memiliki harta kekayaan Rp10.291.675.823. Adapun harta yang dimiliki Tito terdiri dari harta bergerak dan tidak bergerak.

Mantan Kapolda Metro Jaya ini memiliki harta tak bergerak berupa 12 bidang tanah dengan nilai total Rp11.297.741.000 yang tersebar di Palembang, Jakarta Selatan, dan Singapura.
Baca Juga:
Tito tidak tercatat memiliki harta bergerak berupa alat transportasi. Dia mempunyai harta bergerak lainnya senilai Rp160 juta serta giro dan setara kas senilai Rp1.827.719.823.
Tito juga tercatat memiliki utang senilai Rp2.993.785.000 dengan rincian utang dalam bentuk pinjaman barang sebesar Rp.2.917.785.000 dan utang dalam bentuk kartu kredit sebesar Rp76 juta. (Pon)
Baca Juga: