3 Pengusaha Didakwa Suap Eks Walkot Bandung Yana Mulyana dkk Rp 888 Juta

Rabu, 05 Juli 2023 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Tiga pengusaha didakwa menyuap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dan kawan-kawan sebesar Rp 888.221.000. Suap ini terkait proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.

Ketiga terdakwa itu adalah Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo), Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA), dan Andreas Guntoro selaku Manajer PT SMA.

Baca Juga

KPK akan Sidangkan Penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

"Melakukan beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberikan uang," Jaksa Penuntut Umum KPK Tito Jaelani Tito dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (5/7).

Sony didakwa memberikan suap sebesar Rp 186 juta kepada Yana dan Khairur Rijal selaku Kabid Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung. Sedangkan Benny dan Andreas didakwa menggelontorkan uang sebesar Rp 702.221.000 untuk menyuap Rijal, Yana, hingga untuk biaya sejumlah pejabat Pemkot Bandung berwisata ke Thailand.

Dalam kasus pengadaan ISP, jaksa menyebut Sony memberikan uang sebesar Rp100 juta kepada Yana dengan maksud agar perusahaannya terpilih. Setelah terpilih, PT Cifo pun menerima pembayaran sebesar Rp 565 juta, lalu Sony memberikan suap kepada Rijal sebesar Rp86 juta.

Sedangkan untuk kasus pengadaan CCTV, PT SMA awalnya disetujui untuk melaksanakan empat paket pekerjaan terdiri dari pengadaan CCTV dan pemeliharaan CCTV dengan nilai proyek sebesar Rp 774.712.250.

Baca Juga

KPK Tetapkan Walkot Bandung Yana Mulyana Tersangka

Dari pengerjaan itu, Yana kemudian tertarik untuk mengadakan CCTV dengan skala yang lebih besar berdasarkan program Bandung Smart City. Lalu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Rijal pun merancang pengadaan CCTV itu dengan nilai sebesar Rp 5 miliar.

Kemudian para terdakwa juga mengajak Rijal, termasuk Dadang dan Yana untuk melihat pengadaan CCTV yang sudah jadi dengan merek yang sama yang dipasang di Bangkok, Thailand.

Para terdakwa pun kemudian menggelontorkan uang sebesar Rp 321.401.000 untuk wisata ke Bangkok, Rp 7.200.000 untuk menyewa ruang tunggu di Bandara Soekarno-Hatta, Rp 1.293.000 untuk biaya makan selama di Thailand, dan Rp 7.327.000 untuk membelikan Yana sepatu merek Louis Vuitton (LV).

"Yana Mulyana merasa puas dan berkeinginan tetap menggunakan CCTV Smart Camera merek Huawei yang dipakai dalam pengadaan yang mana spesifikasi tersebut dimiliki oleh perusahaan milik terdakwa," sambung Tito.

Atas perbuatannya para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan untuk dakwaan Benny dan Andreas, jaksa juga menjerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP karena perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama. (*)

Baca Juga

KPK Geledah Ruang Kerja Walkot Bandung Yana Mulyana

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan