126 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai
Rabu, 04 Oktober 2017 -
MerahPutih.com - Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung menyebut ada 126 perusahaan yang diberikan surat peringatan (SP) terkait pembuangan limbah ke sungai. Dari sebanyak itu, baru 22 perusahaan melakukan komitmen untuk pengelolaan lingkungan.
Bupati Bandung Dadang M Naser langsung memerintahkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kusumah untuk menindaklanjutinya.
“Jadi pokoknya, semua perusahaan yang diindikasikan membuang limbah sudah diberi SP sampai tiga kali, (maka) dibeberkan ke publik dan laporkan ke aparat berwajib,” tegas Dadang.
Dirinya menuturkan, sebetulnya aparat sudah melakukan pemantauan mengenai perusahaan mana saja yang masih membandel. Sehingga, nanti akan ditindaklanjuti dengan laporan. Selain itu, Bupati meminta kepada perusahaan yang sudah berkomitmen jangan sampai hanya formalitas diatas kertas saja.
“Jadi semua perusahaan melakukan tindakan yang real tidak hanya berkomitmen dan di lapangan harus ada IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang baik,” tegas Dadang.
Pihaknya berjanji akan memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup untuk terus melakukan pemantauan kepada perusahaan yang telah berkomitmen tersebut. Sehingga, apa yang sudah dilakukan dalam bentuk penandatanganan kesepakatan bersama harus ditindaklanjuti dengan langkah nyata di lapangan. (*)
Berita ini merupakan laporan dari Yugi Prasetyo, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dalam artikel: Keracunan Limbah Kardus, Tujuh Orang Meninggal Dunia