Indonesia
Picu Ketidakpastian Hukum, Permenhub No 18 Diminta Dibatalkan
"Aplikasi Grab maupun Gojek, sudah menghapus, ojek online untuk mengangkut orang, kenapa justru dikeluarkan permenhub yang ngijinkan??," tanya dia.
Andika Pratama - Senin, 13 April 2020