Merahputih.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pencegahan penularan virus corona COVID-19 di Kabupaten Bogor Jawa Barat hanya akan terfokus di zona merah yakni di 11 kecamatan.
"Kami prioritaskan di zona merah dengan skala besar, sisanya 29 wilayah (kecamatan) tetap dilakukan PSBB seperti yang dilakukan sekarang, karena cukup bagus seperti penyekatan di tingkat desa, RT dan RW," ujar Bupati Bogor Ade Yasin usai video conference dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (12/4).
Baca Juga:
Ahli Waris Korban COVID-19 Dapat Santunan, Berapa Besarannya?
Tidak diberlakukannya PSBB secara menyeluruh karena Kabupaten Bogor memiliki kendala luas wilayah, yakni 40 kecamatan. Sehingga kekurangan personel untuk melakukan penjagaan di ratusan pintu masuk Kabupaten Bogor.
"Maka, penyekatan di tingkat RW harus diteruskan, mungkin lebih intensif dengan adanya PSBB ini harus ada perbedaan sebelum dan sesudah PSBB," jelasnya.
Ketua DPW PPP Jawa Barat ini juga mengaku akan merangkul tokoh masyarakat untuk menyosialisasikan PSBB di Kabupaten Bogor yang rencananya dilaksanakan mulai Rabu, 15 April 2020.
"Kami akan menghimbau tokoh-tokoh masyarakat untuk membantu, sehingga penerapan ini bisa diterima masyarakat," terang Ade Yasin.
Seperti diketahui, hingga Minggu (12/4) malam, Pemkab Bogor menetapkan 11 kecamatan sebagai zona merah COVID-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.
Baca Juga:
Merek Fashion Ternama Dunia Sumbang Alat Kesehatan untuk Perangi COVID-19
Dari 11 kecamatan, sebagaimana dikutip Antara, Gunung Putri merupakan wilayah dengan pasien COVID-19 terbanyak yakni delapan orang, kemudian Cibinong tujuh orang, Bojonggede enam orang, Cileungsi empat orang, Ciampea tiga orang, Parung Panjang dan Kemang masing-masing dua orang, serta Ciomas, Jonggol, Citeureup, Ciseeng masing-masing satu orang. (*)

