Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Picu Ketidakpastian Hukum, Permenhub No 18 Diminta Dibatalkan

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 13 April 2020
Picu Ketidakpastian Hukum, Permenhub No 18 Diminta Dibatalkan

Ilustrasi ojek online. Foto: Net

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat Transportasi, Muslich Zainal Asikin mengomentari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang membolehkan ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Menurut Muslich, aturan yang ditekan Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020 lalu harus segera dihapus karena tumpang tindih dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 9 tahun 2020 dengan jelas melarang ojek daring mengangkut penumpang selain barang.

Baca Juga

Polisi Ikuti Aturan Main Luhut Panjaitan

Apalagi, ia menilai aturan Luhut itu keliru, di mana Presiden Jokowi mengimbau masyarakat untuk selalu jaga jarak guna memutus mata rantai penularan virus corona.

"Permenhub 18/2020 harus segera dicabut. Karena mobilitas orang diberi peluang secara tidak sehat, padahal harus dibatasi," kata Muslich saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Senin (13/4).

Ojek
Ojek Online

Ia pun mempertanyakan aturan yang diterbitkan Luhut itu. Menurutnya, kebijakan itu membingungkan masyarakat dan perusahaan ojol yang mana saat ini aplikasi ojek darling sudah tidak ada layanan GrabBike dan GoRide.

"Aplikasi Grab maupun Gojek, sudah menghapus, ojek online untuk mengangkut orang, kenapa justru dikeluarkan permenhub yang ngizinkan?" tanya dia.

Ia menilai adanya dua aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Bahkan terkesan kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak konsekuen atau berubah-ubah.

"Pelaksanaan PSBB, khususnya dalam membatasi mobilitas orang di DKI, kenapa harus diganggu, sehingga menimbulkan potensi meningkatkan mobilitas orang kembali?" jelasnya

Baca Juga

Permenhub No 18 Tahun 2020 Kental Aroma Kepentingan Bisnis Aplikator

Muslich pun meminta kepada pemerintah tak hanya memikirkan ojol saja saat kini, sebab banyak persoalan yang harus diperhatikan imbas dari PSBB. Seperti banyaknya karyawan yang kehilangan pekerjaan karena Pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan.

"Memangnya yang menderita hanya ojol. Menimbulkan masalah kecemburuan baru yang sekarang sudah di rumah, karena PHK mereka juga menderita," tutupnya. (Asp)

#Luhut Panjaitan #Ojek Online
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Dengan hadirnya shelter di kawasan tersebut, Pramono pun meminta agar Dishub DKI memperbanyak shelter di titik-titik lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Jakarta Bakal Perbanyak Shelter Ojol, Beroperasi 24 Jam
Indonesia
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Komisi V DPR akan terus mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut agar benar-benar diterapkan sesuai keputusan pemerintah. 

Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Komisi Ojol Dipatok Maksimal 8 Persen, DPR Desak Pemerintah Susun Payung Hukum Permanen
Indonesia
Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Pendapatannya turun karena si pengusahanya menurunkan tarif sehingga menjadi pendapatan kepada pengemudi ini turun
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
 Potongan Aplikator 8 Persen, DPR Khawatir Pendapatan Ojol Ikut Turun
Indonesia
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Pertemuan intensif antara pihak aplikator, jajaran pimpinan DPR, serta Kementerian Perhubungan membuahkan kesepakatan bulat mengenai tenggat waktu pelaksanaan aturan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 28 Juni 2026
Pemerintah Tegaskan Potongan Komisi Ojol 8 Persen pada 1 Juli Langsung Berlaku Tanpa Ada Tahap Uji Coba
Indonesia
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Perusahaan masih melakukan diskusi internal dan penelitian lebih lanjut terkait implementasi kebijakan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Belum Akan Diterapkan, Maxim Masih Kaji Kebijakan Pendapatan Aplikator 8 Persen
Berita Foto
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Konferensi pers terkait potongan komisi untuk layanan ojek online (ojol) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 23 Juni 2026
Pimpinan DPR Bersama GoTo dan Grab Umumkan Potongan Komisi Ojol 8 Persen
Indonesia
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Gojek dan Grab sepakat menurunkan potongan komisi ojek online roda dua menjadi 8% mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 27 Tahun 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Bertemu Bos GoTo dan Grab, Komisi Ojol Resmi Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Indonesia
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Dishub DKI Jakarta akan mengundang pengelola gedung dan operator transportasi daring untuk membahas penyediaan parkir khusus ojol.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 21 Juni 2026
Viral Kasus Motor Ojol Diangkut, Dishub DKI Dorong Penyediaan Parkir Khusus di Gedung dan Mal
Indonesia
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, mengatakan penertiban dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
Frengky Aruan - Minggu, 21 Juni 2026
Dishub DKI Jakarta Beri Penjelasan soal Video Viral Driver Ojol Sampai Memohon-mohon agar Motornya Tidak Diangkut
Bagikan