Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Penggusuran Warga Saat COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 April 2020
Komnas HAM Ingatkan Jangan Ada Penggusuran Warga Saat COVID-19

Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komnas HAM menilai, semua pihak perlu menjaga kondusitivitas situasi dan kondisi sehingga tidak terjadi eskalasi sengketa atau konflik saat pandemi COVID-19.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berharap tidak ada aksi penggusuran dan pengusiran paksa selama masa darurat penanganan Corona atau COVID-19. Pihak yang bersengketa mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa lahan.

Baca Juga

Imbau tidak Salat Berjamaah, MUI Tegaskan Bukan Larang Beribadah

“Tidak melakukan tindakan penggusuran atau pengusiran secara sepihak sebelum adanya penyelesaian bersama yang terbaik oleh para pihak yang bersengketa,” kata Taufan Damanik melalui keterangan tertulis, Senin (13/4).

Komnas HAM menyebut ada pihak-pihak yang diadukan ke lembaganya terkait sengketa lahan. Kasus itu masih berproses.

Taufan mengatakan Komnas HAM tetap menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan pemantauan, penyelidikan dan mediasi.

Ia menjelaskan, pandemi COVID-19 mempengaruhi kinerja lembaga pemerintah, termasuk Komnas HAM.

Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/4/2020). Pemerintah telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Karena itu, Komnas HAM tengah melakukan penyelesaian kasus dilakukan dengan menerapkan protokol penanganan COVID-19.

“Komnas HAM tetap terus bekerja menangani kasus pengaduan tanpa tatap muka,” kata dia.

Selain dalam kasus penggusuran, ia juga meminta semua pihak yang diadukan ke Komnas HAM dalam perkara lainnya untuk menahan diri.

Ia meminta agar para teradu itu menjaga kondusivitas sehinga tidak terjadi eskalasi sengketa dan konflik.

Baca Juga

Utamakan Keselamatan Orang Banyak, MUI Imbau Umat Muslim tidak Mudik

Komnas HAM meminta pihak yang diadukan tidak melakukan kekerasan, tidak melakukan pelanggaran hukum dan melakukan tindakan yang berpotensi melanggar HAM.

“Tindakan di atas tidak sepatutnya dilakukan di tengah pandemi Covid-19,” ujar Taufan. (Knu)

#Komisioner Komnas HAM #Komnas HAM #Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Putusan ini merupakan bentuk kehadiran negara melindungi korban.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Oktober 2025
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Bagikan