Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Pengamat Dorong UMKM 'Melek Teknologi' di Tengah Pagebluk COVID-19

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 13 April 2020
Pengamat Dorong UMKM 'Melek Teknologi' di Tengah Pagebluk COVID-19

Bazar UMKM. Foto: beritajakarta.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pengamat Ekonomi dari Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Eddy Tri Haryanto meminta sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan platform digital untuk mempertahankan usahanya di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

"Adanya kondisi seperti ini membuat para pelaku UMKM khususnya bagi mereka yang belum memaksimalkan platform digital bisa mulai belajar dan memanfaatkannya dengan baik," kata Eddy, Senin (13/4).

Baca Juga:

Pemerintah Diminta Antisipasi Dampak Corona, Sandiaga: UMKM Tahan Turbulensi Ekonomi

Ia mengatakan penggunaan teknologi tersebut bisa dimulai dari hal-hal sederhana seperti melakukan komunikasi bisnis melalui whatsapp, telegram, atau menawarkan kepada lingkungan terdekat melalui daring.

"Selain itu penting untuk diperhatikan pula menjaga sikap profesional. Transaksi yang dilakukan melalui media 'online' tentu memerlukan sikap saling percaya dan jujur antara penjual dan pembeli," katanya.

Ia mengatakan kebijakan pemerintah terkait "work from home" atau bekerja dari rumah menjadi angin segar salah satunya bagi UMKM yang bergerak di sektor kuliner.

"Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah pangan. Kebijakan ini menjadi potensi bagi pelaku usaha kuliner untuk membuka dan terus mempertahankan aktivitas penjualannya di masa ini. Tentunya kolaborasi dengan layanan transportasi 'online' dan memaksimalkan pemasaran melalui digital perlu dimaksimalkan," katanya.

UMKM. Foto: ist

Sementara itu, terkait dengan kondisi perekonomian saat ini, dikatakannya, pemerintah tidak tinggal diam.

"Pada akhir bulan Maret lalu, pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait dengan UMKM. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan beberapa kebijakan 'countercyclical' melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020 yang menyatakan bahwa bank akan menerapkan kebijakan yang mendukung stimulus pertumbuhan ekonomi untuk debitur yang terkena dampak penyebaran Covid-19 termasuk UMKM," katanya.

Ia mengatakan peraturan tersebut menjadi satu bukti bahwa negara hadir untuk membantu masyarakat supaya perekonomian tetap berjalan.

Baca Juga:

Terjawab! Ini Alasan Jokowi Ngotot Enggak Mau Lockdown Atasi COVID-19

"Pemberian kelonggaran pembayaran kredit bagi pelaku usaha ini sudah baik tetapi perlu diperhatikan juga bahwa kebijakan ini sebaiknya bukan hanya diterapkan bagi mereka yang terdampak langsung Covid-19 saat ini. Peraturan ini juga bisa diberlakukan untuk semua usaha yang terdampak untuk beberapa waktu ke depan," katanya.

Menurut dia, sebagaimana dikutip Antara, kebijakan tersebut untuk menjaga kestabilan ekonomi Negara mengingat UMKM sebagai penggerak ekonomi di akar rumput memiliki peran besar. (*)

#Virus Corona #Pasien Corona #Penyakit Corona #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojol akan diperlakukan sebagai pelaku usaha mikro transportasi daring.
Wisnu Cipto - Rabu, 01 Juli 2026
Ojol Disamakan dengan UMKM, Bisa Dapat KUR dan Pembebasan Pajak
Bagikan