Indonesia
RUU Otsus Papua Akomodir Badan Khusus di Bawah Koordinasi Presiden
pemerintah awalnya berencana mengubah tiga pasal dalam UU Otsus Papua, yaitu Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 34 tentang dana otsus, dan Pasal 76 tentang pemekaran daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Juli 2021